Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Menghitung Hari Aturan IMEI Berlaku, Kendala Teknis Masih Ada
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Jelang pemberlakuan regulasi validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) 18 April 2020, masih ada kendala teknis administratif dari pihak operator seluler. Pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan, masih menunggu penyerahan Central Equipment Identity Register (CEIR) oleh Telkomsel. "Kesiapan Kemenperin diantaranya menerima hibah CEIR dari Telkomsel dan menyiapkan link ke CEIR yang berada di Gedung Cyber 1. Sampai dengan saat ini, kami belum menerima alat CEIR. Alat tersebut masih dipegang oleh Telkomsel," kata Najamudin, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, saat talkshow online Indonesia Technology Forum (ITF), Rabu (15/4/2020).

Baca Juga: Tetap Sesuai Jadwal, Penerapan Regulasi IMEI Adopsi Skema Whitelist

Perangkat CEIR merupakan alat pemroses data yang berfungsi mengelola berbagai macam informasi terkait pengendalian IMEI. Alat EIR-nya sendiri dimiliki oleh masing-masing operator. Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan Dan Harmonisasi Standar Perangkat Kemenkominfo, Nur Said Akbar, mengatakan bahwa pemrosesan di alat tersebut masih menunggu data dump dari perusahaan operator seluler yang masih menjalani proses integrasi di tiap-tiap perusahaan. Update status CEIR saat ini, dari lima perusahaan operator seluler, baru Telkomsel yang sudah siap terintegrasi. Sementara itu, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Smartfren, masih dalam proses koneksi, dan Tri Indonesia dalam fase uji PING Test. Selanjutnya, akan ada dua fase dalam pengimplementasian teknis aturan IMEI. Fase pertama, penggunaan CEIR-cloud; dan fase kedua penggunaan CEIR hardware yang rencananya dilakukan pada Agustus 2020.

Baca Juga: Wajib Registrasi IMEI Saat Beli Ponsel di Luar Negeri

Dalam pelaksanaannya, pemerintah memutuskan untuk menerapkan skema whitelist. Ketika konsumen memasukkan simcard ke ponsel ilegal, maka perangkat itu tidak akan mendapat sinyal. Setelah regulasi ini berlaku, perwakilan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) berharap user experience pengguna ponsel tidak akan mengalami perubahan. "Kami berharap proses ini berjalan smooth. Satu hal yang dijaga oleh operator, bahwa semua pelanggan mendapat layanan tidak mengalami perubahan user experience, apa pun ponselnya," ujar Merza Fachys, Wakil Ketua Umum ATSI.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun