Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Pelecehan di Dunia Maya Merajalela, Mengapa Korban Enggan Melaporkan?
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Pelecehan di dunia maya atau cyber harassment adalah jenis kasus terbanyak kedua dari berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan. Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual, kasus ini masuk dalam pelecehan seksual nonfisik. Komnas Perempuan menyebutkan bahwa terjadi peningkatan angka pelecehan seksual terhadap perempuan, terutama yang dilakukan melalui media daring. Berdasarkan catatan dari Komnas Perempuan, selama tahun 2017 pelecehan seksual melalui dunia maya terdiri dari 14 kasus cyber violence atau kekerasan melalui internet, satu kasus cyber grooming – menipu perempuan, 20 kasus cyber harassment, 16 kasus konten ilegal, serta 19 kasus distribusi foto atau video pribadi. Kendati kasus cyber harassment ini terus meningkat, namun masih dianggap sebagai fenomena gunung es, karena masih banyak yang belum terungkap.

Baca Juga:

Kasus Aduan Meningkat, Komnas Perempuan Andalkan Teknologi Permudah Laporan Korban

Menurut Nadia Karima Melati, Koordinator Support Group and Resource Center On Sexuality Studies (SGRC), penanganan kasus cyber harassment tidak selalu berujung ke ranah hukum. Berdasarkan penelitian yang diadakan secara internal oleh SGRC, diketahui bahwa mayoritas korban pelecehan masih mempertimbangkan akan membawa kasus ini ke aparat kepolisian atau tidak. Mengingat UU ITE belum sepenuhnya melindungi korban, berkaca pada kasus Baiq Nuril. "Sebanyak 5,9 korban 'Mungkin' akan melanjutkan ke ranah hukum, lalu 2,6 mengatakan 'Tidak' (mau melaporkan), dan sisanya 1,5 mengatakan 'Ya'," kata Nadia, saat diskusi publik Perempuan, Teknologi, dan Kekerasan Seksual, di Kantor Komnas Perempuan, di Jakarta, Selasa (04/12/2018).

Baca Juga:

VibiCloud Sajikan Solusi Bisnis Siap Pakai Lintas Industri

Ia menjelaskan, kasus Baiq Nuril dianggap akan semakin menciutkan mental korban lainnya untuk pelecehan seksual yang menimpanya ke pihak berwajib. Nuril yang menjadi korban pelecehan seksual, justru dinyatakan bersalah dan dijerat Undang-Undang ITE lantaran dianggap terbukti melakukan penyebaran percakapan dirinya dengan pelaku pelecehan. "Apa yang dialami oleh Nuril rentan dialami oleh perempuan korban lain. Korban kekerasan seksual akan semakin bungkam karena tidak mendapatkan perlakuan adil dari aparat penegak hukum. UU ITE tidak melindungi individu-individu berinteraksi di siber. UU ITE tidak menjamin privasi data kita," katanya.

Baca Juga:

Netizen Serang Akun Twitter Kemkominfo Gara-gara Tweet Ini

Masih dari hasil studi yang sama, banyak korban perempuan tersebut mengatakan mereka mendapat pelecehan secara daring dari pasangan atau mantan pasangan mereka. Pelecehan daring dari seseorang yang tidak mereka kenal secara pribadi pun turut terjadi. Nadia juga mengatakan bahaya pelecehan atau penyiksaan secara daring terjadi karena unggahan itu dapat berkembang dan tersebar dengan cepat.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun