Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Pengamat Minta Presiden Tinjau Kembali Pembubaran BRTI
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Pembubaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mendapat perhatian dari pengamat industri telekomunikasi Heru Sutadi.

Mantan Komisioner BRTI itu memberikan saran kepada Presiden Joko Widodo agar mempertimbangkan kembali pembubaran lembaga ini. Dirinya tidak mempermasalahkan bila ada keputusan untuk membubarkan Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT), namun lain hal dengan BRTI.

"Kalau pembubaran Badan Pertimbangan Telekomunikasi kita dapat mengerti. Karena hampir 17 tahun di industri telekomunikasi, kita tidak pernah mendengar adanya dan kiprahnya lembaga ini. Namun terkait pembubaran BRTI, mohon Bapak Presiden dapat mempertimbangkan kembali pembubaran lembaga ini, yang bukan sekadar ada atau tiada tapi amanat internasional yang didorong lembaga PBB yang mengurusi telekomunikasi-ITU-untuk menghadirkan regulator independen telekomunikasi," tutur Heru saat dihubungi tim Technologue.id, Senin (30/11/2020).

Baca Juga:
Presiden Jokowi Resmi Bubarkan BRTI

Menurutnya, dengan tidak adanya BRTI, maka Indonesia akan jadi satu-satunya negara di ASEAN yang tidak memiliki badan regulasi telekomunikasi ‘independen’. Independen adalah semangat menjawab perubahan iklim bisnis telekomunikasi dari monopoli ke kompetisi yang secara konsep internasional dibutuhkan adanya lembaga pengatur, pengawas dan pengendali telekomunikasi yang bebas dari kepentingan pemerintah (karena memiliki BUMN) dan pelaku usaha.

"Semoga ada pertimbangan kembali dari Presiden untuk meninjau keputusannya, dan mendengar sejarah berdirinya lembaga ini lebih dulu. Jangan kemudian kita dikucilkan dari pergaulan internasional dan berpengaruh terhadap investasi di sektor telekomunikasi yang saat ini menjadi sektor teramat penting," jelasnya.

Menurut Heru membubarkan BRTI bukan hanya soal mencoret lembaga yang dibentuk berdasar Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi saja, tapi menjadi catatan penting bagi dunia internasional.

"Seolah memang mudah untuk membubarkannya, jika tidak mendapat informasi lengkap tentang sejarah berdirinya lembaga tersebut. Dengan hilangnya BRTI, maka Indonesia akan menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang tidak memiliki badan regulasi telekomunikasi independen," sambungnya.

Baca Juga:
Mantan Menkominfo Komentari Pembubaran BRTI

Padahal semangat lembaga independen itu, guna menjawab perubahan iklim bisnis telekomunikasi dari praktik monopoli. Secara konsep internasional dibutuhkan adanya lembaga pengatur, pengawas dan pengendali telekomunikasi yang bebas dari kepentingan pemerintah dan pelaku usaha.

"Regulator dipegang pemerintah artinya kita set back ke 20 tahun lalu ketika industri telekomunikasi dikembanhkan secara monopolistik. Badan Regulasi independen diperlukan agar kompetisi sektor telekomunikasi terjaga. Ini kan isunya banyak, dari tarif, interkoneksi, penomoran, spektrum frekuensi, kualitas layanan, kemudian pengawasan dan pengendaliannya. Ini konsep dunia dan semua negara membentuknya. Di ASEAN semua negara juga memilikinya, jadi kalau sampai dibubarkan kita menjadi satu-satunya negara yang tidak memiliki," pungkasnya.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun