Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Penjelasan Menkominfo soal Game Judi Online Lolos Pendaftaran PSE
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Terlihat seperti menjilat ludah sendiri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan punya alasan tersendiri mengapa pada akhirnya memutus akses layanan digital berbau judi online yang tendaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat miliknya.

Sebelumnya, pada akhir pekan lalu warganet ramai menyoal layanan game mengarah judi online yang mendaftar di PSE Lingkup Privat Kementerian Komunikasi dan Informastika.

Keriuhan di dunia maya dibantah oleh Kominfo. "Ya saya dapat laporannya (judi online daftar PSE). Saya cek dan itu tidak benar, ini hanya main game. Main gaple (kartu domino), itu saja," kata Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo, saat Konferensi Pers Perkembangan Terbaru Pendaftaran PSE Lingkup Privat secara online, Minggu (31/7/2022).

Selasa (2/8/2022) malam, Kominfo mengabarkan telah memutus akses 15 PSE game online yang memuat unsur perjudian. “Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, dalam keterangan tertulisnya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa Kominfo terbaca tidak tegas dalam ketentuan PSE. Bahkan ada kesan mencla-mencle.

Baca juga:
Jilat Ludah Sendiri, Kominfo Ngaku Putus Akses 15 PSE Game Judi Online

Saat ini ditanyakan langsung kepada Menkominfo, Jhonny mengungkapkan, pemerintah tidak bisa langsung men-take down suatu konten. Harus ada prosedur jelas yang dilewati.

"Setelah terdaftar, maka kami mengevaluasi, mengklarifikasi, dan mengklasifikasi. Untuk kemudian ditentukan apakah sistem elektronik yang didaftarkan sesuai atau melanggar aturan," tegas Jhonny saat konferensi pers di Media Center Kominfo di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Terpenting di sini, lanjut dia, adalah apakah hasilnya sesuai undang-undang yang berlaku atau tidak.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun