Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Perangi Judol, Kominfo Minta Audit PJP Terkait Judi Online
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online (Judol).

“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Agustus 2024.

Terkini, ada 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kominfo. Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Baca Juga:
6 Langkah Kominfo Berantas Praktik Judi Online di Indonesia

Kementerian menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian. Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.

Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud diserahkan kepada Kominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

Prev Next Page 1 of 2
SHARE:

Apple Rilis iOS 18 untuk Sebagian Model iPhone, Ini Fiturnya

Social Commerce Catat Transaksi Rp126 Triliun, Tumbuh Hampir 3 Kali Lipat di 2028