Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Peringatan SWI OJK: Waspada Penawaran Pinjaman Online Ilegal Saat Ramadan 2023
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) saat ini semakin banyak beredar dan mengancam masyarakat Indonesia. Modus yang kerap dilakukan oleh pinjol ilegal adalah dengan menggunakan dalih salah transfer ke rekening penerima.

Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin, terutama menjelang Ramadan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah.

Modus yang kerap terjadi adalah modus salah transfer, dimana pelaku pinjol ilegal menghubungi penerima dengan mengaku salah transfer dan meminta transfer balik.

Baca Juga:
Waspada Kasus Penipuan Pinjol KreditPro Palsu

Selanjutnya, mereka akan meminta penerima untuk mengunduh aplikasi atau mengklik link yang diberikan, yang pada akhirnya merupakan link untuk mengunduh aplikasi pinjaman online ilegal yang dapat mengambil data pribadi.

Maka dari itu, masyarakat diminta untuk selalu berhati-hati dan waspada agar tidak menjadi korban dari investasi dan pinjol ilegal.

SWI telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran pinjol ilegal dan investasi ilegal di Indonesia. Sejak 2018 sampai dengan Februari 2023, SWI telah berhasil menutup sebanyak 4.567 platform pinjaman online ilegal.

Pencarian informasi terus dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi untuk mengidentifikasi dan melakukan pemblokiran terhadap situs, website, atau aplikasi yang ilegal.

Selanjutnya, SWI akan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk melakukan penindakan sesuai kewenangan.

SWI juga melakukan sosialisasi melalui beragam media untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya investasi ilegal dan pinjol ilegal.

Baca Juga:
Daftar 102 Pinjol Legal, Update Mei 2022

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melakukan pengecekan atas legalitas perusahaan penyedia sebelum menerima penawaran investasi ataupun pinjaman online.

Selain itu, masyarakat juga bisa memeriksa terlebih dulu apakah perusahaan tersebut pernah masuk dalam daftar entitas yang Satgas Waspada Investasi hentikan.

Jadi, selalu waspada dan hati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin agar terhindar dari modus penipuan yang dilakukan oleh pinjol ilegal.

Jangan mudah tergiur dengan tawaran yang terlalu menggiurkan dan pastikan perusahaan tersebut memiliki legalitas yang jelas. SWI OJK selalu siap memberikan perlindungan dan mencegah terjadinya penipuan investasi dan pinjaman online ilegal.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun