Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Respon Kemenkominfo Paska Penetapan Tersangka Johnny Plate
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan mentaati segala proes hukum yang berjalan menyusul ditetapkannya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate sebagai tersangka baru dalam korupsi proyek penyediaan infrastruktur Based Transciever Station (BTS) 4G BAKTI Kemenkominfo.

Sebelumnya Johnny Plate diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam dan diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik untuk mengetahui keterlibatannya.

Baca Juga:
Resmi Tersangka Korupsi, Begini Penampilan Menteri Johnny Plate Sebagai Tahanan Kejagung

Johnny akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayar (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan perhitungan Badan Penggawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Johnny dikatakan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.032.084.133.795 yang terdiri dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Baca Juga:
Menkominfo Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI

Untuk mempercepat proses penyidikan, Johnny ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei hingga 5 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Di tengah proses hukum, Kementerian Kominfo mengatakan akan tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintah dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, sertta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun