Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Sertifikasi Ponsel Baru Kini Cuma 2 Hari, Cara Kemkominfo Perangi Penyelundupan
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Tak salah memang kalau vendor-vendor smartphone global memandang Indonesia sebagai pasar yang amat potensial. Tak cuma karena penetrasi pengguna yang makin tinggi, animo konsumen yang tinggi di sini akan produk-produk baru juga bisa diamati dari masih banyaknya permintaan terhadap ponsel black market atau selundupan. Hal tersebut pada dasarnya tak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga para konsumen sendiri. Contoh sederhananya, garansi yang diberikan tidaklah resmi. Terkadang, kondisinya juga mungkin saja tak 100 persen prima.

Baca juga:

Ini Hal Sepele yang Bikin Anda Gagal Registrasikan Kartu Prabayar

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencoba menanggulangi hal tersebut dengan mempermudah dan mempercepat proses sertifikasi smartphone baru. "Seharusnya orang tidak melakukan penyelundupan lagi. Sertifikasi telepon seluler yang sebelumnya bisa memakan waktu sampai dua bulan sekarang hanya menjadi dua hari dengan menggunakan test report dari laboratorium terakreditasi mana saja yang disertai sejenis letter of undertaking,“ papar Rudiantara, Menkominfo, dalam siaran pers yang diterbitkan kementeriannya (18/02/2019).

Baca juga:

Seperti Ini Tampilan Dashboard Pemantau Taksi Online dari Pemerintah

Pemerintah menyadari bahwa selain infrastruktur, adopsi perangkat telekomunikasi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Maka dari itu, teknologi terkini hasil inovasi para vendor luar maupun dalam negeri dirasa perlu dipercepat kehadirannya di tengah masyarakat. Kemudahan sertifikasi ini cukup terasa. iPhone X yang baru dipasarkan secara global pada November 2017 lalu saja sudah tersedia di Indonesia sebulan berselang. iPhone X non-resmi di sejumlah e-commerce yang sempat menjamur pun lenyap menjelang launching resmi produk tersebut di sini.

Baca juga:

Menkominfo Tekadkan Indonesia Bebas “Mama-mama Minta Pulsa”

Sebagai informasi, saat ini jumlah merek telepon genggam dan tablet serta perangkat sejenis lainnya yang telah berunsur TKDN yang memenuhi syarat sejumlah 43 merek, di mana di antaranya adalah 11 merek nasional. Sedangkan jumlah model perangkat baik telepon genggam, telepon pintar, maupun tablet yang telah tersertifikasi dan memenuhi TKDN 30 persen sejak tahun 2017 sampai dengan 14 Februari 2018 lalu ada sejumlah 294 model perangkat.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun