Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Surat Edaran Etika Penggunaan dan Pemanfaatan AI Resmi Diterbitkan Menkominfo
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Surat Edaran (SE) mengenai etika penggunaan dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan arifisial resmi ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, serta tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial.

Baca Juga:
Menuju Indonesia Emas 2045, Solo Jadi Kota Rujukan Smart City

“Surat edaran ini ditujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat,” jelas Menkominfo, Budi Arie Setiadi.

Mengenai kebijakan nilai etika AI, SE Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 itu menegaskan nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta, kredibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI.

Menurut Menteri Budi Arie, berkaitan dengan kebijakan pelaksanaan nilai etika AI, PSE lingkup publik dan privat melaksanakan nilai etika melalui tiga pendekatan utama.

"Penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan. Kedua, penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data sehingga tidak ada individu yang dirugikan. Ketiga, pengawasan pemanfatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna,” jelasnya.

Adapun kebijakan tentang tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI, Menkominfo menyatakan PSE lingkup publik dan privat mewujudkan tanggung jawab pengembangan dan pemanfaatannya melalui tiga cara.

“Pertama, memastikan AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan/atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan. Kedua, memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artifisial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan. Dan ketiga, memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI,” tuturnya.

Baca Juga:
Ubisoft Hentikan Aksi Hacker yang Mencuri 900GB Data

SE merupakan bentuk respons atas pemanfaatan kecerdasan artifisial yang makin pesat dalam kehidupan sehari-hari. Harapannya, PSE dapat menjadikan surat edaran sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI.

“Secara khusus dalam membuat dan merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika internal kecerdasan artifisial,” ungkapnya.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun