Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Tarif Langganan IndiHome, First Media dan MyRepublic Mau Naik April?
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Tagihan bulanan IndiHome, First Media, dan MyRepublic akan naik mulai 1 April 2022. Hal ini menyesuaikan pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru yang naik menjadi 11 persen.

Mulai 1 April 2022, tarif PPN naik dari semula 10 persen menjadi 11 persen.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Peraturan kenaikan tarif PPN sendiri diatur dalam Pasal 7 ayat 1 (a) yang berbunyi:

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: (a) sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. (b) sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025".

Baca Juga:
Telkomsel, XL Axiata, Indosat, dan Smartfren Bakal Kena PPN 11%

Dengan adanya aturan tersebut, semua barang dan jasa yang dikenai PPN akan mengalami kenaikan.

Salah satunya kategori yang ikut naik adalah layanan internet dan TV kabel. Tiga provider internet rumahan yaitu IndiHome, First Media, dan MyRepublic pun sudah mengirimkan pemberitahuan kepada pelanggan atas kenaikan tarif berlangganan ini.

IndiHome

Dikutip dari situs resmi IndiHome, begini bunyi pemberitahuan kepada pelanggan tentang tarif langganan naik per 1 April 2022.

"Halo, Pelanggan Setia IndiHome

Berdasarkan perubahan ketentuan Pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Bab IV Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat perubahan tarif PPN menjadi 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Dengan ini, kami informasikan bahwa penyesuaian tarif pajak tersebut berdampak pada perubahan jumlah tagihan IndiHome," tulisnya

First Media

First Media juga sudah mengirim e-mail pelanggan berisi pemberitahuan adanya penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen

E-mail pemberitahuan bertajuk "Informasi Perubahan Tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022" itu kami terima pada 19 Maret 2022.

Dalam e-mail tersebut, First Media mencantumkan bunyi pasal Pasal 7 ayat 1 (a) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berdasarkan aturan itu, First Media menegaskan akan melakukan penyesuaian tagihan dengan tarif PPN yang baru, yakni 11 persen.

"Penambahan ini akan dikenakan pada total biaya berlangganan paket yang Anda miliki berlaku mulai 1 April 2022," tulis First Media

Baca Juga:
Lupa EFIN Saat Mau Lapor SPT Pajak? Ini Caranya

First Media menegaskan, apabila ada perubahan tanggal efektif pemberlakukan tarif PPN yang baru oleh pemerintah, maka tanggal efektif perubahan tarif PPN pada tagihan pelanggan First Media juga akan dilaksanakan mengikuti kebijakan pemerintah yang paling baru.

MyRepublic

MyRepublic juga mengirimkan e-mail sosialisasi serupa. Berikut bunyinya.

"Dear Bapak/Ibu. Terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu untuk menggunakan layanan Internet Ultra Cepat dan TV Kabel MyRepublic.

Bersamaan dengan email ini, kami menginformasikan bahwa per tanggal 1 April 2022 terdapat perubahan tarif PPN yang sebelumnya 10% menjadi 11% yang berpengaruh pada perubahan jumlah tagihan bulanan Anda."

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun