Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Upaya Kominfo Atur Pemanfaatan AI Saat Belum Punya Regulasi Khusus
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Pemanfaatan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) di Indonesia belum sejalan dengan adanya regulasi khusus terkait AI.

Padahal perlu adanya kebijakan khusus agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara bertanggung jawab sekaligus menciptakan ekosistem yang baik bagi pengembangan teknologi AI.

Mengikuti tren AI, ada tahun 2020, pemerintah Indonesia merilis Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia (Stranas KA) yang memuat tentang etika dan kebijakan AI, pengembangan talenta AI, serta ekosistem data dan infrastruktur pengembangan AI. Namun, Stranas AI bukanlah dokumen hukum yang mengikat, melainkan hanya arah kebijakan nasional saja.

Baca Juga:
Bukan Cuma Tren, Pemanfaatan AI Sudah Jadi Kebutuhan Industri

"Stranas itu harus ada sebagai pedoman. Pedoman untuk mengatur etika penggunaan AI dan menjadi referensi dalam menyusun kebijakan internal pemanfaatan AI," kata Wijaya Kusumawardhana, Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, dalam diskusi Selular Business Forum (SBF) yang mengusung tema "AI: Sekadar Tren Atau Sudah Menjadi Kebutuhan?", Senin (9/9/2024).

Ada sembilan nilai etika yang harus dipertimbangkan seperti inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, demokrasi, transparansi, kredibilitas & akuntabilitas, perlindungan data pribadi, pembangunan & keberlanjutan lingkungan, dan hak kekayaan intelektual.

Terkait aturan untuk pemanfaatan AI ini, Wijaya menjelaskan Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kominfo. "Sudah ada Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial sebagai panduan pengembangan AI yang merupakan turunan dari UU ITE dan UU PDP," sambungnya.

Baca Juga:
Digitalisasi Jadi Kunci Indonesia Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%

Wijaya mengatakan jika AI adalah alat bagi Indonesia untuk mengejar ketertinggalan dengan negara lain. "Apalagi negara kita ini memiliki generasi muda yang luar biasa banyak yakni 105 juta warga muda," ujar Wijaya.

Untuk sektor ekonomi, Wijaya mengatakan kontribusi AI pada pendapatan domestik bruto pada tahun 2030 nanti secara global US$13 triliun, di ASEAN US$1 triliun, dan Indonesia sendiri US$366 miliar. Hal tersebut yang wajib dimanfaatkan para pelaku usaha tidak hanya di bidang teknologi tetapi juga industri lainnya.

Dalam upaya memperkuat tata kelola AI di dalam negeri, pemerintah perlu mempersiapkan SDM yang ahli di bidang AI dan mendorong adopsi teknologi yang menumbuhkan inovasi AI secara inklusif melalui kolaborasi antar stakeholders.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun