Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
UU ITE Mengintai, Jangan Asal Sebar Foto Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Warganet dilarang menyebarkan foto potongan tubuh pelaku atau korban bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar. Jika membandel, maka siap-siap akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE) yang mengatur soal penyebaran konten kekerasan.

Sanksi hukum yang dijatuhkan berupa kurungan penjara dan denda uang tunai. Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 27 Ayat 1.

Pasal 29 berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi"

Baca Juga:
Resmi Ditandatangani, Ini 8 Poin SKB Pedoman UU ITE

Sementara hukuman untuk penyebar foto asusila tersebut dalam UU ITE, pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)".

Bahkan bagi pelaku penyebarluasan ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 43 UU ITE.

Baca Juga:
Viral Pencuri Cokelat Naik Mercy Intimidasi Karyawan Alfamart Pakai UU ITE

Selain melanggar UU ITE, penyebaran foto dan video di media sosial juga dinilai akan melukai perasaan keluarga korban. Untuk itu, pihak kepolisian tegas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebarnya di seluruh platform media sosial.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun