Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Viral Babi Ngepet di Depok, Ternyata...
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Media sosial dipenuhi dengan pemberitaan ditangkapnya babi ngepet di wilayah Bedahan, Depok. Hal ini menjadikan isu pesugihan kembali viral.

Dinarasikan bahwa warga sekitar kerap kehilangan uang. Kemudian ada beberapa warga yang menyaksikan seekor babi yang lalu lalang di malam hari.

Kesaksian ini lantas menimbulkan spekulasi kehadiran babi ngepet di wilayah Bedahan. Warga pun kemudian merencanakan perburuan babi selama beberapa malam.

Setelah digelar perburuan, warga akhirnya berhasil menangkap babi yang dimaksud. Penangkapan dilakukan oleh warga tanpa mengenakan sehelai pakaian pun.

Menurut seorang warga bernama Matalih, penangkapan secara bugil itu merupakan syarat yang wajib dilakukan, sebab hanya dengan cara tersebut babi bisa ditangkap.

Baca Juga:

Viral Video Mesum di Gunung Batur, Diduga Model Miha Nika


Babi yang berhasil ditangkap lalu dimasukan ke dalam kandang. Tak pelak babi tersebut menjadi bahan tontonan hingga menyebabkan kerumunan.

Warga akhirnya memutuskan untuk menyembelih babi lalu dikuburkan di samping pemakaman umum. Uniknya sebelum disembelih, warga melakukan pengajian.

Isu babi ngepet ini kemudian mendapat perhatian dari pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengungkap bahwa ini merupakan rekayasa.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar pada Kamis, (29/4/2021) menetapkan seorang pemuka agama bernama Adam Ibrahim sebagai dalangnya.

Dikatakan bahwa Adam Ibrahim dan delapan orang lain sengaja merekayasa cerita babi ngepet agar terkenal dan memiliki ketenaran di wilayahnya.

Baca Juga:

Terungkap Masa Kecil YouTuber Jessica Jane, Ternyata…


"Tujuannya supaya terkenal di kampungnya, karena ini merupakan salah satu tokohlah, tapi disebut tokoh juga tidak terlalu terkenal, jadi supaya dia dianggap saja," kata Imran.

Imran memaparkan bahwa seekor babi yang disebut babi ngepet sengaja dibeli oleh Adam Ibrahim dengan harga Rp 900.000 ditambah ongkos kirim Rp 200.000.

Adam Ibrahim membelinya secara online dari pencinta binatang. "Jadi, semuanya yang sudah viral selama tiga hari belakang adalah hoaks, itu berita bohong," pungkas Imran.

Atas perbuatannya itu, Adam Ibrahim dijerat dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.

Sementara delapan orang lainnya hingga saat ini masih diproses polisi.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun