Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Wajib Tahu! 10 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Maraknya pinjaman online saat ini membuat banyak orang merasa bingung dalam memilih pinjaman yang tepat. Seiring dengan banyaknya pilihan, memilih pinjaman yang tepat dan aman menjadi hal yang sulit.

Selain pinjol ilegal, ada juga penawaran pinjol ilegal alias tidak terdaftar secara resmi. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri penyedia pinjaman tidak terdaftar tersebut.

Ada beberapa perbedaan menonjol antara pinjol legal dan ilegal. Simak beberapa perbedaan berikut ini yang disampaikan oleh Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif PEPK_Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga:
Google Akan Batasi Aplikasi Pinjol Akses Photo dan Contact Nasabah

  1. Legalitas

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah legalitas. Pinjaman online legal adalah pinjaman yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjaman ini memiliki aturan yang jelas dan teratur, sehingga memiliki keamanan yang lebih baik.

Sementara itu, pinjaman online illegal adalah pinjaman yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK.

  1. Pendekatan ke konsumen

Pinjol ilegal menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran. Di sisi lain, pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.

  1. Keamanan Data Pribadi

Pinjaman legal memiliki sistem keamanan yang baik untuk melindungi data pribadi peminjam. Sedangkan pinjaman illegal tidak memiliki sistem keamanan yang baik, sehingga data pribadi peminjam dapat terancam kebocoran.

  1. Akses Data Pribadi

Pinjol ilegal akan meminta akses kepada seluruh data pribadi yang ada di dalam smartphone pengguna, yang kemudian disalahgunakan oleh pihak pinjol ilegal untuk melakukan penagihan. Sedangkan pinjol legal hanya diizinkan mengakses Camera, Microphone, dan Location pada smartphone pengguna.

  1. Bunga dan Denda

Pinjaman ilegal biasanya memiliki bunga yang lebih tinggi dan kurang terjamin, sehingga memiliki risiko yang lebih besar.

Berbeda dengan pinjol legal yang harus memiliki keterbukaan informasi kepada konsumen mengenai besaran atau nilat bunga dan denda pinjaman maksimal.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)telah mengatur bahwa biaya pinjaman maksimal adalah 0,8 persen.

Baca Juga:
Waspada Kasus Penipuan Pinjol KreditPro Palsu

  1. Kepatuhan Hukum

Pinjol ilegal menyelenggarakan kegiatan tanpa mematuhi peraturan, baik POJK atau perundang-undangan lain yang berlaku di Indonesia. Berbeda dengan pinjol legal yang selalu mematuhi dan mengikuti seluruh peraturan yang berlaku tersebut.

  1. Cara Penagihan

Para tenaga penagih di lembaga pinjol legal diwajibkan sebelumnya untuk mengikuti sertifikasi yang dilakukan oleh AFPI. Hal tersebut berbeda jelas dengan apa yang biasanya dilakukan oleh pinjol ilegal, dimana caranya cenderung menggunakan cara kasar, seperti mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.

  1. Lokasi Kantor/Domisili

Lokasi kantor pinjol legal pasti telah disurvei oleh OJK dan dapat mudah ditemukan di Google, berbeda dengan pinjol ilegal yang alamat kantornya tidak jelas atau ditutupi, bahkan bisa jadi berlokasi di luar negeri untuk menghindari aparat hukum.

  1. Keamanan Nasional

Penyelenggara pinjol legal wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di Wilayah Republik Indonesia, yang berbeda dengan pinjol ilegal karena tidak patuh pada aturan, dengan menempatkan data pengguna di Indonesia dan tidak memiliki Pusat Pemulihan Bencana pada saat terjadi gangguan terhadap sistem elektronik.

  1. Fleksibilitas

Peminjam pinjol ilegal bisa mengajukan pinjaman ke platform peer-to-peer lending lain, tanpa memerdulikan riwayat pembayaran bila sebelumnya memiliki tunggakan.

Di pinjol legal, peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun