Technologue.id, Jakarta – Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pemerintah mengharuskan dilakukannya uji Kendaraan Bermotor Berkala (KIR) tak hanya bagi transportasi umum reguler, tetapi juga berbasis online. Dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017, uji KIR diwajibkan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
Baca juga:
Grab Catatkan Sejarah Sekaligus Kalahkan Uber!
Grab pun telah berpartisipasi untuk mendukung upaya ini. Senin (06/11/17) secara tertulis pada redaksi, Grab sudah melalui kewajiban untuk melaksanakan uji KIR bagi setiap kendaraan mitra pengemudi Grab yang bertempat di unit pelaksana teknis pengujian kendaraan bermotor Pulo Gadung. Di hadapan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Grab menyampaikan bahwa jumlah kendaraan mitranya yang sudah diuji KIR, baik melalui mitra-mitra koperasi maupun perusahaan, telah mencapai hampir 10.000 unit.Baca juga:
Ini Prestasi Grab yang Belum Bisa Disamai Go-Jek
Grab mengimplementasikan inisiatif ini cukup awal, kendati pemerintah telah menetapkan batas waktu pelaksanaan uji KIR ini maksimal tiga bulan sedari November 2017. Uji KIR sendiri dilakukan secara berkala setiap enam bulan.Baca juga:
Antara Go-Jek, Grab, dan Uber, Mana Favorit Pengguna Android Indonesia?
Untuk memudahkan mitranya, Grab turut mencantumkan dokumen yang diperlukan untuk uji KIR, yakni fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan sebanyak 10 lembar, serta fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 10 lembar (sesuai dengan nama yang tertera di STNK). Dokumen tersebut diserahkan pada koperasi atau perusahaan yang telah ditetapkan.