Technologue.id, Jakarta - TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) merupakan persentase komponen produksi barang atau jasa yang dibuat atau dihasilkan di dalam negeri. Tujuan pemerintah memberlakukan TKDN ialah untuk meningkatkan penggunaan produk lokal, mengurangi ketergantungan pada impor, dan mendukung pertumbuhan industri lokal.
TKDN sendiri berlaku untuk beberapa produk antara lain handphone, komputer genggam dan tablet (HKT), alat kesehatan, alat mesin pertanian hingga kendaraan listrik. Lalu, apa bedanya TKDN ponsel dengan TKDN kendaraan listrik?
TKDN pada perangkat ponsel pintar, terutama perangkat 4G/5G mengharuskan produsen memenuhi aturan TKDN sebesar 35 persen. Angka 35 persen tersebut berdasarkan Permenkominfo no. 13/2021 yang berlaku sejak 12 Oktober 2021 hingga saat ini.
Baca Juga:
Telkomsel Peringati Hari Ayah Nasional, Ajak Pelanggan Tak Lupakan Jasa Orang Tua
Meskipun ada wacana untuk menaikkan TKDN 40%, namun hingga saat ini belum ada aturan resmi yang dirilis untuk menggantikan Permenkominfo no. 13/2021.
Untuk mencapai persentase TKDN yang ditetapkan oleh pemerintah, produsen smartphone diberikan akses melalui beberapa skema antara lain (1) Manufaktur, (2) Aplikasi/software, dan (3) Inovasi/investasi.
Khusus skema investasi, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian, investasi dalam jumlah tertentu akan memberikan nilai TKDN yang sesuai. Misalnya, investasi senilai Rp700 miliar hingga Rp1 triliun akan memberikan TKDN 35%.