Technologue.id, Jakarta – Senin (28/11/16) kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meresmikan revisi UU ITE. Sayang, langkah itu belum memuaskan banyak pihak, terutama Paguyuban Korban UU ITE yang menerbitkan surat protesnya melalui SAFEnet (24/11/16). Mereka mempermasalahkan keputusan Kemkominfo dan DPR yang tidak mencabut pasal 27 ayat 3 di UU No. 11 tahun 2008 ITE. Berdasarkan concern yang mereka sampaikan, pasal tersebut perlu dicabut karena sempat merugikan pihak yang diadukan. Sebab ketika kasus yang berkaitan dengan pasal tersebut diproses, ada segelintir terlapor yang terbukti bebas. Faktanya, dari data SAFEnet berupa daftar 169 warga Indonesia yang terseret UU ITE dari tahun 2008 sampai November 2016, ada enam pihak terlapor yang terbukti secara sah di pengadilan tak bersalah. Contoh populernya adalah Prita Mulyasari yang terbebas dari tuduhan pencemaran nama baik RS Omni Batavia. Namun, selain kasus yang sedang berjalan, tentu banyak di antara mereka yang yang pada akhirnya harus mendekam di balik jeruji. Fakta ini pun seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi publik bahwa internet bukanlah tempat terbaik untuk berekspresi dan pemerintah masih doyan mengekang warganya di dunia maya. Laporan dari Freedom House yang baru dirilis bulan ini kembali memperkuat anggapan tersebut. Facebook saat ini masih berstatus sebagai gudangnya konflik di media sosial. Menurut riset Freedom House, sudah ada 27 negara di seluruh dunia yang menangkap pengguna jejaring sosial bikinan Mark Zuckerberg itu dengan beragam alasan, dari posting berbau SARA hingga mengandung unsur politis. [caption id="attachment_10404" align="alignnone" width="640"] Aplikasi yang paling banyak dilarang dan membuat netizen ditangkap pihak berwajib (source: Statista)[/caption] Walau tak turut disebut negara mana saja yang termasuk dalam daftar itu, Indonesia kemungkinan besar adalah salah satu di antaranya. Terbukti, tak sedikit orang yang dipenjara karena Facebook di sini, dari Yenike Venta Resti yang ditahan selama tiga bulan sampai Furqan Ermansyah yang diganjar hukuman 10 bulan penjara setelah dianggap melakukan pencemaran nama baik kepada Badan Promosi Pariwisata Daerah Nusa Tenggara Barat (BPPD NTB) pada 11 Mei 2015. Selain Facebook, adapun aplikasi populer lain yang juga berkontribusi terhadap ditahannya beberapa orang, yakni YouTube, WhatsApp, dan Twitter. Sementara SAFEnet telah mencatat beragam media lain yang menjadi sumber jeratan UU ITE, dari BBM, petisi online, sampai Path. Baca juga: Kemkominfo Sunat Durasi Hukuman Kasus Penghinaan, Sudah Cukupkah? Guru Indonesia Mengajar di Perbatasan ikutan Kampanye #internetBAIK Amankan pengguna internet, Kaspersky tawarkan promo akhir tahun
Contact Information
Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260
We're Available 24/ 7. Call Now.
SHARE:
SHARE: