Technologue.id, Jakarta – Meta Platforms, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, menghadapi ancaman hukuman finansial yang sangat besar dalam gugatan yang diajukan oleh sejumlah negara bagian di Amerika Serikat. Perusahaan tersebut berpotensi dikenai denda hingga US$1,4 triliun atau sekitar Rp22.700 triliun, terkait tuduhan bahwa platform media sosialnya dirancang untuk membuat pengguna muda kecanduan.

Gugatan tersebut dipimpin oleh negara bagian California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey, dengan persidangan berlangsung di Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Oakland, California, di bawah pimpinan Hakim Yvonne Gonzalez Rogers.

Meski dokumen gugatan masih berada di bawah segel pengadilan, sejumlah rincian mulai terungkap dalam sidang yang digelar sepanjang Juni lalu.

Nilai potensi denda sebesar US$1,4 triliun diperoleh dari perhitungan jumlah dugaan pelanggaran yang dikalikan dengan besaran sanksi yang dapat dikenakan berdasarkan aturan perlindungan konsumen di masing-masing negara bagian. Para penggugat memperkirakan jutaan pengguna muda terdampak oleh desain platform Meta yang dianggap sengaja dibuat untuk mendorong penggunaan secara berlebihan.

Selain itu, negara-negara bagian tersebut menuduh Meta telah menyesatkan publik dengan memberikan gambaran bahwa platformnya aman bagi anak-anak dan remaja, padahal perusahaan disebut mengetahui adanya risiko terhadap kesehatan mental pengguna muda.

Meta membantah seluruh tuduhan tersebut. Dalam pembelaannya, perusahaan menyatakan bahwa istilah "kecanduan media sosial" hingga kini belum diakui sebagai kondisi medis atau gangguan kejiwaan yang resmi.

Namun, Hakim Yvonne Gonzalez Rogers sebelumnya menolak permintaan Meta untuk menghentikan proses persidangan. Menurut hakim, masih terdapat sejumlah persoalan yang harus dibuktikan di pengadilan, termasuk apakah platform Meta memang bersifat adiktif, apakah perusahaan secara sengaja menyangkal karakteristik tersebut, serta apakah desain platform tersebut memang ditujukan untuk menarik pengguna berusia muda.

Dalam dokumen pengadilan, Meta juga menyebut bahwa potensi sanksi sebesar US$1,4 triliun merupakan hukuman yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah penegakan hukum perlindungan konsumen di Amerika Serikat.

"Sanksi sebesar itu tidak ada bandingannya dalam sejarah penegakan perlindungan konsumen," tulis Meta dalam dokumen pengadilan.

Sebagai perbandingan, kapitalisasi pasar Meta saat ini berada di kisaran US$1,52 triliun, hanya sedikit lebih tinggi dibandingkan potensi denda yang tengah dipersoalkan dalam gugatan tersebut.

Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian pertempuran hukum yang lebih luas yang dihadapi Meta di Amerika Serikat. Pada Maret 2026, negara bagian New Mexico berhasil memenangkan gugatan serupa setelah pengadilan memutuskan bahwa Meta telah menyesatkan konsumen mengenai keamanan platformnya.

Dalam putusan tersebut, Meta diwajibkan membayar ganti rugi sebesar US$375 juta. Namun proses hukum masih berlanjut karena New Mexico juga menuntut kompensasi tambahan serta mendesak Meta melakukan perubahan terhadap cara kerja Facebook, Instagram, dan WhatsApp demi meningkatkan perlindungan bagi pengguna muda.