Baca Juga: Sepanjang 2018-2019, Kominfo Blokir Ribuan Fintech Ilegal
Berdasarkan data Kominfo, di sepanjang tahun 2017, terdapat 190 konten bermuatan pelanggaran HKI yang berhasil dilumpuhkan Kominfo. Kemudian pada tahun 2018 jumlahnya bertambah menjadi 412 konten, dan di tahun selanjutnya terjadi peningkatan tajam hingga mencapai angka 1143 konten. Selain itu, pada waktu yang berbeda, Johnny juga mengatakan pemblokiran dilakukan untuk membangun perekonomian nasional. “Kami sedang membangun iklim investasi yang baik, kepastian usaha yang baik, menyemarakkan ekonomi. Jangan sampai kita membuat hal yang justru mengganggu rencana ekonomi kita jadi tidak baik,” tandasnya.Baca Juga: Kominfo Terima Banyak Aduan Soal Pornografi di 2019
Sementara itu, untuk pemilik atau pengelola laman situs konten bajakan yang memutuskan untuk menutup layanannya sendiri, Menteri Kominfo mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat lebih dewasa dan cerdas dalam memanfaatkan internet.