Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Kominfo Berangus Ribuan Situs dan Konten Langgar HKI
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) mengungkapkan telah berhasil memblokir 1745 situs dan konten yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Jumlah tersebut dikumpulkan sepanjang tahun 2017 sampai tahun 2019. Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Johnny G. Plate mengatakan, "Pemblokiran situs yang memuat konten bermuatan pelanggaran HKI ini dilakukan untuk menghargai hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki bangsa Indonesia ataupun negara lain."

Baca Juga: Sepanjang 2018-2019, Kominfo Blokir Ribuan Fintech Ilegal

Berdasarkan data Kominfo, di sepanjang tahun 2017, terdapat 190 konten bermuatan pelanggaran HKI yang berhasil dilumpuhkan Kominfo. Kemudian pada tahun 2018 jumlahnya bertambah menjadi 412 konten, dan di tahun selanjutnya terjadi peningkatan tajam hingga mencapai angka 1143 konten. Selain itu, pada waktu yang berbeda, Johnny juga mengatakan pemblokiran dilakukan untuk membangun perekonomian nasional. “Kami sedang membangun iklim investasi yang baik, kepastian usaha yang baik, menyemarakkan ekonomi. Jangan sampai kita membuat hal yang justru mengganggu rencana ekonomi kita jadi tidak baik,” tandasnya.

Baca Juga: Kominfo Terima Banyak Aduan Soal Pornografi di 2019

Sementara itu, untuk pemilik atau pengelola laman situs konten bajakan yang memutuskan untuk menutup layanannya sendiri, Menteri Kominfo mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat lebih dewasa dan cerdas dalam memanfaatkan internet.

SHARE:

Daftar Perangkat Samsung yang Bisa Cicipi Galaxy AI

Desain Sepeda Motor Ini Memanfaatkan Teknologi Blockchain dan Tersedia Sebagai Token NFC