Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Langgar Hak Pengguna, Google Didenda Rp10 Miliar
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Google harus menelan pil pahit lantaran didenda 600.000 euro atau hampir Rp 10 miliar oleh otoritas perlindungan data Belgia. Denda tersebut dijatuhkan setelah Google gagal memenuhi permintaan right to be forgotten seorang anonim.

Dilansir dari CNet (16/7/2020), anonim yang dikabarkan merupakan tokoh ternama di Belgia itu meminta Google untuk menghapus beritanya yang telah usang. Dimana dalam berita yang tersebar di internet tersebut terdapat tuduhan pelecehan dan juga label politik yang tidak terbukti dilakukan oleh dirinya.

Dalam siaran pers yang ditulis otoritas perlindungan data, Google telah melakukan pelanggaran serius karena menolak permintaan warga negara yang kebenaran informasinya sendiri belum ditetapkan. Raksasa teknologi itu dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya.

Baca Juga:

Penggunanya Dihujam Email Spam, Ini Penjelasan Google

"Karena fakta-fakta belum ditetapkan, sudah lama, dan cenderung berdampak serius bagi pengadu, hak dan kepentingan orang yang bersangkutan harus menang," tulis otoritas perlindungan data.

Google sendiri membantah tuduhan tersebut. Perusahaan yang bermarkas di Mountain View, California, AS itu mengaku akan melakukan banding atas keputusan lembaga pelindungan data Belgia.

"Sejak 2014, kami bekerja keras mengimplementasikan hak untuk dilupakan di Eropa dan mengambil langkah bijak, menyeimbangkan prinsip antara hak orang untuk mengakses informasi dan privasi," ujar perwakilan Google.

Baca Juga:

Google Larang Iklan Jasa Pengintaian

Permintaan right to be forgotten menurut putusan pengadilan Uni Eropa pada 2014 lalu memang diperbolehkan. Setiap warga berhak untuk menuntut Google menghapus informasi tidak akurat atau telah usang yang dapat mencemarkan nama baiknya.

Namun permintaan tersebut bisa saja tidak dikabulkan apabila informasi yang beredar memang merupakan fakta dan memiliki unsur kepentingan publik.

SHARE:

Tren Belanja Online Masyarakat pada Ramadan-Lebaran 2024

Startup Energi Terbarukan Xurya Lolos Sertifikasi B Corp