Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Masukan APJII Terhadap Rencana Batas Kecepatan Internet Fixed Minimal 100 Mbps
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Wacana penetapan batas minimal kecepatan internet tetap (fixed broadband) di Indonesia sebesar 100 Mbps mendapat dukungan positif dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Menurut Muhammad Arif, Ketua Umum APJII, kebijakan tersebut akan membuat kecepatan internet di Indonesia menjadi lebih baik.

"Tentunya kita menyambut baik dari Pak Menteri (Kominfo) bagaimana kualitas internet dan kecepatan bisa bertumbuh," kata Arif, dalam acara pengumuman hasil survei penetrasi internet Indonesia tahun 2024, di Kantor APJII Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga:
Tumbuh Konsisten, Pengguna Internet Indonesia Capai 221 Juta Jiwa di 2024

Arif menambahkan, perlu kajian lebih lanjut sebelum benar-benar merealisasikan aturan tersebut. Ia juga sudah memberikan beberapa masukan ke Kominfo. Adapun syarat pertama yang dianjurkan Arif adalah soal insentif. Insentif bisa meringankan beban biaya para internet service provider (ISP) dalam menyediakan jaringan telekomunikasi di wilayah non komersial.

"Apabila Kominfo mau melarang penyedia fixed broadband menjual paket Wifi dengan kecepatan di bawah 100 Mbps, pemerintah harus siap memberikan keringanan," imbuhnya.

Syarat kedua kedua yakni regulatory cost. Diharapkan Kominfo bisa menyamakan regulasi yang diterapkan di pemerintah daerah setempat. Pasalnya, banyak Pemda yang memiliki aturan berbeda satu sama lain kepada para operator yang ingin membangun jaringan internet.

“Masalah regulatory cost di Pemda-Pemda ini juga menjadi salah satu hambatan bagi teman-teman (operator) untuk melakukan penetrasi. Daerah satu dengan daerah sebelahnya saja regulasinya beda,” tutur Arif.

Baca Juga:
Kecepatan Internet Jadi Kunci Wujudkan Tranformasi Digital di Indonesia

Lalu masukan yang ketiga adalah mengenai alokasi frekuensi tidak berlisensi. Menurutnya frekuensi jaringan itu sudah penuh, karena ada digunakan oleh instansi lain. Ia berharap nantinya ada frekuensi jaringan lain yang disediakan oleh pemerintah.

Menanggapi usulan dari APJII, Wayan Toni Supriyanto, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang menjajaki diskusi bersama operator. Nantinya kajian itu yang akan menjadikan dasar untuk menyusun kebijakan.

“Saat ini posisi kami mencari masukan ke penyelengara telekomunikasi maupun fixed broadband maupun ke penyelenggara selular mobile broadband jadi posisi seperti ini. Saat ini aturan yang akan dibuat itu tentu harus melalui masukan-masukan dari operator dan msyarakat,” ujar Wayan.

SHARE:

Honda Berencana Bangun Pabrik Kendaraan Listrik, Bakal Beroperasi Tahun 2028

Mobil Hybrid Suzuki Dominasi Penjualan Sepanjang Maret 2024