Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Masyarakat Indonesia Semangat Daftarkan Kartu Prabayarnya, Ini Buktinya
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – 31 Oktober 2017 baru lewat seminggu. Namun ternyata, animo masyarakat pengguna layanan telekomunikasi prabayar untuk mengikuti anjuran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) supaya meregistrasikan nomornya sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) begitu tinggi. Terbukti, terhitung Selasa (07/11/17), Kemkominfo menyatakan sudah ada 36.559.400 pelanggan yang telah mendaftarkan kartu prabayarnya. Pemerintah pun optimistis pelaksanaan registrasi SIM card prabayar akan tuntas pada akhir Februari tahun depan.

Baca juga:

Waspada Hoax, Registrasi Kartu SIM Tidak Perlu Nama Ibu Kandung!

Dari jumlah pelanggan yang telah melakukan registrasi dalam kurun waktu seminggu ini, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan bahwa ini berarti masyarakat antusias mendaftar ulang dan ingin datanya valid. Sebagaimana ditambahkan Presiden Direktur PT Smartfren Telecom Tbk itu, sebenarnya registrasi kartu SIM di Indonesia telah dilakukan mulai tahun 2005 lalu. Awalnya, masyarakat masih menyertakan informasi seperti nama dan alamat yang valid karena proses registrasinya sendiri cukup mudah. Namun lambat laun, ada perubahan kebiasaan pengisian data yang banyak menggunakan data tidak benar.

Baca juga:

Yuk Verifikasi Nomor Ponsel dengan Data Pribadi Anda, Begini Caranya!

"Karena ada 360 juta nomor aktif, pasti registrasinya tidak benar sebab telah jauh melebihi jumlah penduduk yang ada. Akhirnya data tadi tidak dapat divalidasi lagi," imbuhnya. Untuk itulah ia merasa diperlukan sistem yang bisa membuat data penggunaan layanan telekomunikasi di Indonesia ini valid kembali. "Syukur ada e-KTP yang jadi database raksasa untuk validasi data tersebut," kata Merza.

Baca juga:

Registrasi XL Nggak Perlu SMS ke 4444, Caranya?

Nah, untuk rumor yang menyelimuti program ini, Kemkominfo dan pihak-pihak terkait telah coba meluruskan dan mengamankan. Pertama, proses registrasi ini tidak memerlukan nama ibu kandung seperti isu yang tersebar. Selain itu, untuk menanggulangi nomor tak dikenal yang terdaftar ke NIK dan KK Anda, nantinya akan disediakan fitur pengecekan nomor serta UNREG. Di samping itu, keamanan data penduduk juga dijamin aman. Soalnya, operator seluler pada dasarnya tak diberikan akses untuk melihat NIK dan KK, tetapi hanya melihat NIK dan nomor KK untuk proses validasi.  

SHARE:

Terancam Diblokir, ByteDance Diminta Jual TikTok ke Perusahaan AS

Rumor Apple Bakal Rilis iPhone 16 Tanpa Tombol Fisik?