Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Mengenal Pasal Pengancaman dan Cara Melaporkannya
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Dalam lingkungan sosial yang semakin kompleks, terkadang kita dapat menghadapi situasi di mana ancaman terhadap keamanan dan integritas pribadi menjadi masalah serius.

Untuk melindungi diri sendiri dan orang-orang terdekat, penting bagi kita untuk memahami Pasal Pengancaman dalam hukum Indonesia dan cara melaporkannya.

Dalam artikel ini akan membahas secara detail tentang Pasal Pengancaman dan memberikan panduan langkah demi langkah untuk melaporkan kasus pengancaman.

Baca Juga:
Mengungkap Revenge Porn: Dampak, Hukum, dan Bentuk Kekerasan Seksual Online

Pengertian Pasal Pengancaman

Pasal Pengancaman adalah sebuah ketentuan dalam hukum pidana Indonesia yang mengatur tindakan pidana terkait ancaman yang ditujukan kepada seseorang dengan tujuan mengintimidasi atau merugikan secara fisik atau mental.

Ancaman ini bisa berupa ancaman kekerasan, ancaman penghancuran harta benda, atau ancaman lain yang dapat menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan.

Pasal Pengancaman dalam KUHP

Pasal Pengancaman diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Pasal ini secara tegas melarang setiap orang untuk mengancam orang lain dengan niat jahat atau tanpa alasan yang sah.

Pelanggaran terhadap Pasal Pengancaman dapat dikenai sanksi pidana, termasuk pidana penjara. Berikut adalah teks Pasal Pengancaman dalam KUHP (Pasal 335):

"Barangsiapa dengan sengaja mengancam orang lain dengan menunjukkan suatu perbuatan, tulisan, atau benda, dengan kata-kata atau dengan surat yang ditandatangani atau tidak ditandatangani, dengan surat yang dikirimkan atau disampaikan dengan cara lain, dengan telegram atau telepon, dengan siaran radio atau siaran televisi, dengan gambar atau bunyi, atau dengan cara lain apa pun, dengan maksud supaya kehendaknya atau orang lain yang diwakilinya terpaksa dituruti, diancam, baik dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Prev Next Page 1 of 2
SHARE:

Peminat Makin Banyak, Kenapa MG Belum Jual Maxus 9?

CEO Perusahaan Teknologi Investasi Triliunan ke Indonesia, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya