Technologue.id, Jakarta - Meta, perusahaan induk dari Facebook dan Instagram membatalkan aturan misinformasi terkait Covid-19 di negara-negara yang telah mencabut status darurat nasional pandemi, seperti AS.
Dikutip dari Mashable, keputusan Meta ini datang setelah World Health Organization (WHO) mengakhiri deklarasi darurat global pada 5 Mei. Aturan misinformasi Meta tidak akan lagi diaplikasikan secara global namun akan disesuaikan dengan wilayah, tergantung status pandemi di masing-masing wilayah.
Baca Juga:
SpaceX Berhasil Luncurkan "Pabrik Luar Angkasa" Pertama di Dunia
Perusahaan sebelumnya telah meminta pendapat dewan pengawas independennya, menyarankan Meta untuk menilai kembali informasi yang salah yang dihapusnya dan untuk meningkatkan transparansi tentang permintaan pemerintah untuk menghapus Covid-19, seperti yang dilaporkan Engadget.
Sebagai tanggapan, Meta menyatakan bahwa mereka akan "berkonsultasi dengan pakar internal dan eksternal" yang berjanji untuk membagikan detail tentang penegakan lokal dalam "pembaruan triwulanan mendatang".
Aturan tersebut akan berlaku di negara-negara yang masih memiliki deklarasi darurat kesehatan masyarakat Covid-19, dan Meta mengatakan akan terus menghapus konten yang melanggar kebijakan misinformasi soal Covid-19.
Perusahaan menulis dalam posting blog bahwa mereka akan berkonsultasi dengan para ahli untuk "memahami klaim dan kategori kesalahan informasi mana yang dapat terus menimbulkan risiko."
Baca Juga:
Satelit Satria-1 Dikaitkan dengan Kasus BTS 4G, Mahfud MD: Tidak Ada Hubungannya
Perusahaan media sosial seperti Twitter dan YouTube menghadapi tekanan besar untuk menangani misinformasi Covid-19, termasuk klaim palsu tentang vaksin.
Twitter berhenti menegakkan aturan misinformasinya sendiri tak lama setelah CEO Elon Musk membelinya pada November 2022. Youtube juga baru-baru ini mengubah aturannya seputar misinformasi pemilu.