Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Monopoli Iklan, Pemerintah Federasi AS Seret Google ke Jalur Hukum
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Google, perusahaan teknologi terkemuka yang didirikan pada tahun 1998, saat ini sedang menghadapi tuntutan hukum dari pemerintah federal Amerika Serikat karena diduga melakukan monopoli dalam bidang iklan. 

Menurut laporan dari The Verge, Departemen Kehakiman AS dan beberapa pihak lain telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Google dengan tuduhan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan praktik iklan yang tidak adil dan tidak sehat.

Google dianggap telah mengendalikan sebagian besar pasar iklan online di AS dengan menggunakan posisinya sebagai mesin pencari utama dan platform iklan guna mengendalikan harga iklan dan mengekang kompetitor. 

Baca Juga:
Google Dilaporkan Menolak Tuntutan Kantor karena Kontraktor Ancam Pemogokan

Tuntutan hukum ini menyatakan bahwa Google telah melakukan praktik iklan yang tidak adil. Ia mengendalikan sebagian besar pasar iklan online, membatasi akses kompetitor ke data iklan, dan mengendalikan harga iklan.

Ini bukan kali pertama Google dituntut. Sebelumnya perusahaan ini pernah dituntut oleh Uni Eropa karena diduga melakukan praktik iklan yang tidak adil. Namun kali ini, tuntutan hukum ini dianggap lebih serius karena melibatkan pemerintah federal AS.

Jika tuntutan hukum ini diterima dan Google dinyatakan bersalah, maka hal ini akan berdampak besar pada industri teknologi. Google diharuskan untuk memperbaiki praktik iklannya dan dikenakan denda yang sangat besar. 

Hal ini juga akan memberikan ruang bagi kompetitor untuk berkembang dan memberikan pilihan yang lebih luas bagi konsumen.

Baca Juga:
Waduh, Krafton Tuntut Apple, Google, dan Garena. Kenapa?

Meski tuntutan hukum ini masih dalam tahap pengadilan, ini menunjukkan bahwa pemerintah AS mulai mengambil tindakan untuk mengatasi masalah monopoli dalam industri teknologi. 

Ini juga penting untuk menjaga kompetisi yang adil dan melindungi hak konsumen. Selain itu, ini juga menunjukkan bahwa perusahaan teknologi harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dan memastikan bahwa praktik bisnis mereka tidak merugikan konsumen atau kompetitor.

SHARE:

Pria Divonis 18 Tahun Penjara Akibat Pakai AI Bikin Konten CSAM

Ini Alasan iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia