Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Nintendo Gugat Kreator Emulator Switch Populer 'Yuzu'
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Nintendo mengajukan gugatan terhadap pembuat emulator Switch populer bernama Yuzu. Perusahaan game tersebut tampaknya tidak senang seseorang dapat memainkan game Switch di PC dan perangkat Android.

Dalam gugatan yang dibagikan oleh Stephen Totilo dari Game File, perusahaan tersebut berpendapat bahwa Yuzu melanggar ketentuan anti-circumvention and anti-trafficking dari Digital Millennium Copyright Act (DMCA), dikutip dari Engadget.

Nintendo menjelaskan bahwa mereka melindungi game-gamenya dengan enkripsi dan fitur keamanan lainnya yang dimaksudkan untuk mencegah orang memainkan salinan bajakan. Yuzu memiliki kemampuan untuk mengalahkan langkah-langkah keamanan tersebut dan mendekripsi game Nintendo.

“(Tanpa) Yuzu mendekripsi enkripsi Nintendo, salinan game yang tidak sah tidak dapat dimainkan di PC atau perangkat Android,” tulis perusahaan itu dalam keluhannya.

Baca Juga:
Traveloka Ungkap Destinasi Wisata Favorit Pelanggan di 2024

Nintendo melanjutkan dengan menyebut emulator itu sebagai ilegal. "Menghindari tindakan teknologi yang dilakukan oleh pemilik hak cipta untuk melindungi dari akses yang melanggar hukum dan penyalinan karya berhak cipta," kata Nintendo.

Mendistribusikan “perangkat lunak yang terutama dirancang untuk menghindari tindakan teknologi” juga merupakan trafficking yang melanggar hukum. Oleh karena itu, para terdakwa "memfasilitasi pembajakan dalam skala besar," bunyi gugatan tersebut.

Kasus ini dapat menjadi preseden untuk tuntutan hukum di masa depan terhadap emulator, yang pada dasarnya tidak ilegal. Seperti yang dicatat oleh Ars Technica, argumen Nintendo menyebut sifat mereka melanggar hukum.

SHARE:

Peugeot 'Angkat Kaki' dari Indonesia, Layanan Aftersales Tetap Berjalan

Sam Altman: Masa Depan AI Tak Butuh Device Baru