Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Oknum Driver Gojek Bawa Lari Laptop Rp 67 Juta Akhirnya Ditangkap
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Oknum driver Gojek yang membawa kabur laptop seharga Rp 67 juta berhasil diringkus jajaran Polda Metro Jaya. Ada dua tersangka yang ditangkap, yakni berinisial RF dan HS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kedua tersangka berhasil ditangkap di lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan pada tanggal 21 November kemarin.

"Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda. RF di Ciledug, Tangerang Selatan dan HS ditangkap di Jembatan Besi Tambora, pada 21 November kemarin," katanya dalam konferensi pers, Eabu (24/11/2021).

Baca Juga:

Viral Oknum TNI – Polisi Adu Jotos, Ternyata Ini Masalahnya

Zulpan menuturkan, kasus terungkap lewat laporan korban yang bernama Untung. Dia mengaku telah melakukan pemesanan laptop lewat Tokopedia dengan nilai transaksi mencapai Rp 67 juta.

“Kemudian dari pihak Tokopedia mengirimkan barang ke sana, milik pelapor atau korban melalui ojek online, namun hingga saat ini laptop yang dipesan tersebut tidak datang,” papar Zulpan.

Setelah mendapat laporan, Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua tersangka berinisial RF ditangkap di Tambora Jakbar dan HS ditangkap Ciledug Tangsel.

"Mereka kerja sama, HS minta bantuan ke RF cari akun ojek yang dijual pemiliknya, kemudian RF beli akun itu dan dapat wajah untuk verifikasi login di akun driver Gojek," jelas Zulpan.

Baca Juga:

Viral Emak-emak Sumpah dengan Injak Al-Qur’an

Pelaku RF diketahui menggunakan topeng wajah saat verifikasi akun yang dia beli. Ini untuk mengelabui sistem verifikasi wajah yang diberlakukan oleh Gojek.

"Kemudian setelah dapat orderan barang elektronik, mereka tidak antar, tapi digelapkan. Ini tidak sekali dilakukan oleh para tersangka," tambahnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka, polisi memberlakukan pasal berlapis, yakni 28 ayat 1 juncto 45 ayat 1 UU ITE dan Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman yang diterima adalah 6 tahun penjara.

SHARE:

Produksi Kena Sunat Apple, Vision Pro Tak Laku?

Perjalanan Suzuki Carry Jadi 'Angkot' Andalan Masyarakat Indonesia