Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Pakai VPN Haram!
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Pemerintah Tiongkok memang telah memblokir akses ke situs dan media sosial ternama, sebut saja Facebook, Twitter, dan YouTube. Tak tanggung-tanggung, ada 135 dari 1.000 situs terpopuler di dunia yang dilarang di sana. Namun itu bukan berarti masyarakat setempat tak bisa mengaksesnya. Sebab, mereka biasa menggunakan VPN. Mengutip TheWashingtonPost (23/01/17), fenomena itu nampaknya akan segera berakhir. Negara pemilik Tembok China itu telah mengharamkan penggunaan VPN dan koneksi kabel spesial. Jika ingin menggunakan akses VPN dan koneksi kabel spesial, harus ada laporan dan persetujuan dari pemerintah sana. Aturan ini akan berlaku hingga 31 Maret 2018. Alhasil, siapa saja yang browsing menggunakan peranti tersebut bakal disebut penjahat mulai minggu ini. Regulasi ini sendiri sebenarnya dapat dikatakan masih abu-abu. Pasalnya, belum jelas bagaimana pemerintah setempat akan mengimplementasikan atau memaksakan aturan ini. Namun dari pengumuman resminya, pemerintah Tiongkok kemungkinan besar bakal menindak para penyedia layanan VPN kepada masyarakat luas dulu. Tiongkok bukanlah satu-satunya negara yang melarang akses internet untuk warganya. Mesir, Rusia, Kuba, Vietnam, dan lain sebagainya adalah contoh-contoh lain. Dengan segala keterbatasannya, apakah Anda merasa sedikit beruntung tinggal di Indonesia?   Baca juga: Perlengkapan Bayi Kalahkan Popularitas Gadget di 2016 Saingi Bigo dan Nono Live, CliponYu Luncurkan HiClub ke Indonesia Akun Habib Rizieq Diblokir, Twitter: Ini Untuk Menciptakan Rasa Aman

SHARE:

Dear Perempuan, Wajib Punya Deretan Aplikasi Ini di Smartphone

Viral Modus Mencari Pekerja, Ancam Korban hingga Minta Foto Pakai Bra