Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Pedoman Pemanfaatan Teknologi AI Adopsi Nilai-nilai Demokrasi
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Surat Edaran tentang Pedoman Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) tengah disusun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Wamenkominfo Nezar Patria menyatakan, meskipun bersifat normatif dan etik, namun pedoman itu telah mengadopsi nilai-nilai demokrasi.

Baca Juga:
Masa Depan Ponsel Lipat di Indonesia Diprediksi Bertahan 1 Tahun

“Di Surat Edaran belum ada sanksi karena lebih ke panduan normatif. Tapi AI harus transparan, harus inklusif, mengadopsi nilai-nilai demokrasi, nondiskriminatif, dan akuntabel. Itu jadikan sebagai panduan etik,” jelasnya.

Menurutnya, salah satu ekosistem teknologi AI berupa generative AI yang menghasilkan deepfake saat ini banyak digunakan. Bahkan pemanfaatannya bisa untuk kegiatan positif dan juga ada peluang penyalahgunaan.

“Deepfake ini kan ada yang positif ada negatif. Positifnya digunakan untuk marketing tanpa merugikan pihak lain. Tapi, ada juga yang membuat disinformasi dan misinformasi. Nah ini yang coba kita pagari secara etik,” katanya.

Guna menghindari penyalahgunaan, Wamenkominfo menekankan setiap pengguna generative AI baik dalam bentuk gambar, video, teks maupun suara harus memastikan sumber teknologi dipakai.

“Kalau yang dipakai adalah hasil generative AI, maka dengan demikian publik akan tahu bahwa ini adalah produk deepfake,” tandasnya.

Seperti diketahui, saat ini Pemerintah masih menyiapkan panduan penggunaan AI dalam bentuk surat edaran. Melalui SE tersebut diharapkan menjadi regulasi sementara sebagai panduan.

“Untuk antisipasi dalam waktu yang singkat saya kira bisa jadi panduan. Misalnya ada produk-produk yang menggunakan generative AI selama dia mengadopsi surat edaran ini tentu saja yang bersinggungan dengan hukum, prosesnya akan dilihat bahwa sebetulnya cukup etis,” jelasnya lagi.

Baca Juga:
Sharp Luncurkan Aquos R8s dan Aquos R8s Pro Jago di Fotografi

Begitu pun sebaliknya, ketika generative AI digunakan dengan melanggar aspek etik dan hukum yang mengatur tentang ruang digital di Indonesia maka hakim juga bisa menyimpulkan apakah melanggar etik atau melanggar hukum.

“Ada juga yang tidak melanggar etik tetapi mungkin punya persoalan dengan hukum, itu jadi pertimbangan hakim,” ujar Wamenkominfo.

SHARE:

Usia Satu Tahun, Bank Saqu Umbar Jumlah Nasabah Solopreneur

Update Terbaru Bikin Gamer Bisa Main PlayStation Portal Tanpa PS5