Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Perbedaan Restrukturisasi Pinjaman Fintech P2P Lending Dengan Bank
SHARE:

Technologue.id Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan sebagai asosiasi penyelenggara Fintech Peer to Peer (P2P) Lending senantiasa mendukung kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi pinjaman online, namun perlu dipahami Fintech P2P Lending berbeda dengan bank. Fintech P2P Lending hanyalah penyelenggara platform pinjam meminjam secara online yang mempertemukan peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender) sementara bank bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman.

“Jadi penyelenggara platform Fintech P2P Lending (P2PL) tidak berwenang untuk memberikan restrukturisasi pinjaman tanpa persetujuan dari pemberi pinjaman. Namun penyelenggara dapat memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi bagi peminjam UMKM yang terdampak Covid-19 kepada pihak pemberi pinjaman,” ujar Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede saat media diskusi via online, Senin (20/4/2020).

Dalam hal prosedur dan mekanisme, lanjut Tumbur, AFPI menyerahkan kepada masing-masing penyelenggara Fintech P2PL. Namun, sekali lagi ditekankan, penyelenggara Fintech P2P Lending hanya dapat memfasilitasi permintaan restrukturisasi pinjaman dengan cara melakukan penilaian dan analisa kelayakan atas permintaan restrukturisasi pinjaman yang kemudian diajukan kepada pihak pemberi pinjaman dimana disetujui atau tidaknya ada di pihak pemberi pinjaman.

Namun ada beberapa kriteria mendasar yang diberlakukan bagi peminjam yang ingin mengajukan permintaan restrukturisasi pinjaman, seperti diantaranya:

  • Peminjam wajib membuktikan sebagai pelaku UMKM yang terdampak wabah Covid-19 yang tidak memiliki kemampuan pembayaran pinjaman saat jatuh tempo, namun masih memiliki sumber penghasilan di waktu mendatang serta memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya;
  • Status peminjam sebelum tanggal 2 Maret 2020 adalah lancar;
  • Pengajuan permintaan restrukturisasi pinjaman harus beberapa waktu lamanya sebelum jatuh tempo pembayaran pinjaman.

Tumbur menambahkan, saat ini tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara restrukturisasi pinjaman yang berlaku terhadap penyelenggara Fintech P2PL. Pinjaman melalui penyelenggara Fintech P2PL merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman, sehingga perubahan ketentuan-ketentuan didalamnya tunduk pada ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman terkait, serta persetujuan Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman terkait.

“AFPI sebagai asosiasi penyelenggara Fintech P2PL senantiasa mendukung kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi pinjaman dan menghimbau kepada anggota AFPI untuk ikut berpartisipasi secara aktif membantu dan meringankan masyarakat pengguna platfom Fintech P2PLyang merugi atas dampak wabah Covid-19,” tambah Tumbur.

Ketua Harian AFPI Kuseryanyah mengatakan pandemi Covid-19 disinyalir memengaruhi sejumlah sektor. Untuk industri Fintech P2PL, AFPI melakukan survei terhadap 130 anggota hingga 6 April 2019. Dari hasil tersebut terdapat sebanyak 68 Platform (52%) mengaku sudah mendapat permohonan restrukturisasi dari borrower. Namun untuk tingkat kredit bermasalah atau NPL belum terlihat. Dari hasi survey tersebut, mayoritas anggota AFPI menyatakan Tingkat Keberhasilan Bayar 90 Hari (TKB90) tercatat stabil. Hingga Februari 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat TKB90 yang menjadi tolak ukur industri ini berada di angka 96,08% atau NPL 3,92%. Angka tersebut masih tergolong sehat untuk industri ini.

“Covid-19 sedikit banyak berpengaruh terhadap rencana bisnis perusahaan, termasuk target seluruh anggota penyelenggara Fintech P2PL. Pandemi Covid-19 juga dikhawatirkan membuat risiko kegagalan pembayaran pinjaman berpotensi meningkat, sehingga akan semakin memperketat mitigasi risiko atas pengajuan pinjaman-pinjaman baru. Hal ini tentunya sangat dipertimbangkan oleh pihak pemberi pinjaman di masing-masing penyelenggara Fintech P2PL,” ujar Kusersyansyah.

AFPI, lanjut Kuseryansyah, akan terus menjaga perannya untuk memperluas jangkauan pembiayaan bagi masyarakat di Indonesia. Perlu dipahami bila pendapatan pada industri Fintech P2PL adalah berasal dari fee atas transaksi pinjam meminjam, sementara pendapatan bunga (dan denda) atas pinjaman adalah milik pihak pemberi pinjaman. Oleh karenanya, pendapatan penyelenggara Fintech P2PL bergantung kepada jumlah nilai penyaluran pinjaman, sedangkan terjadinya penyaluran pinjaman bergantung kepada kepercayaan pihak pemberi pinjaman kepada kinerja platform penyelenggara Fintech P2PL.

Hingga akhir Februari 2020, OJK mencatat penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending senilai Rp 95,39 triliun atau meningkat 225,58% dari tahun lalu (YoY). Dari sisi lender, sudah ada 630.003 entitas atau naik 156,83% YoY, dan jumlah borrower 22.327.795 entitas, naik 267,17% YoY. Penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar di OJK per Februari 2020 tercatat 161 perusahaan, dengan 25 diantaranya status berizin.

SHARE:

Bursa Kripto Indonesia Resmi Diluncurkan: Gen Z Menyambut Antusias

Wajib Tahu! 10 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal