Technologue.id, Jakarta - Pendiri bursa kripto FTX Sam Bankman-Fried divonis 25 tahun penjara, setelah dinyatakan terbukti melakukan penipuan sebesar US$ 8 miliar atau Rp 126,9 triliun dan konspirasi untuk melakukan pencucian uang (money laundering) dari pelanggan di perusahaan yang didirikannya FTX Cryptocurrency. Ini adalah salah satu kasus penipuan keuangan terbesar dalam sejarah Amerika Serikat (AS).
Vonis ini dikeluarkan oleh Hakim Lewis A. Kaplan di Pengadilan Distrik Selatan New York. Sebelumnya jaksa menuntut Bankman-Fried dengan hukuman penjara 40-50 tahun, setelah juri dalam persidangannya di New York menyatakan ia bersalah pada November tahun lalu.
Baca Juga:
Harga Bitcoin Tembus Rp1 Miliar, Pemilihan Platform Kripto Jadi Langkah Krusial
Hakim Distrik AS, Lewis, menjatuhkan hukuman di sidang pengadilan Manhattan setelah menolak klaim Bankman-Fried bahwa pelanggan FTX tidak kehilangan uang. Lewis Kaplan juga menyita aset pendiri FTX tersebut yang senilai US$11 miliar (Rp174 triliun).
Seperti dilansir CNN, pria yang dijuluki sebagai Raja Kripto itu menyatakan penyesalan atas tindakannya dan orang-orang yang dirugikannya. "Sungguh menyiksa untuk ditonton," katanya. "Pelanggan tidak pantas menerima semua penderitaan itu." Dia juga mengakui betapa seriusnya masa-masa sulit yang dia habiskan di balik jeruji besi. "Masa manfaat saya mungkin sudah berakhir," katanya. “Sudah berakhir untuk sementara waktu sekarang.”
Baca Juga:
Penjualan SSD Klien Kingston Sepanjang 2023 Berjalan Positif
FTX sendiri merupakan bursa kripto yang didirikan Bankman-Fried pada Mei 2019. Perusahaan dinyatakan bangkrut pada November 2022, setelah penggelapan yang dilakukan Bankman-Fried. Selanjutnya, Bankman-Fried kemungkinan akan mengajukan banding atas hukumannya.
Tim pengacara tersangka meminta keringanan hukuman lima hingga 6,5 tahun penjara, dengan alasan “pekerjaan amal dan menunjukkan komitmennya kepada orang lain.”