Technologue.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi PPN 12 Persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini difokuskan pada produk yang dikategorikan sebagai barang mewah, salah satunya barang elektronik seperti smartphone.
Dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, maka konsumen merasa diberatkan untuk membeli smartphone idaman. Misalkan bila mereka ingin membeli ponsel iPhone terbaru, tentu mereka bakal merogoh kocek lebih dalam.
Baca Juga:
Jelang Akhir Tahun, Digiplus Resmikan Gerai Terbaru di Tangerang
Menanggapi biaya pajak baru ini, Head of Operations Digiplus Sony Chandra Thawab mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu respon principal, dalam hal ini mitra brand, dalam menetapkan harga jual perangkat di Indonesia. "Untuk kenaikan pajak, kami belum dapat konfirmasi dari Principal. Kami masih menunggu kebijakan mereka seperti apa," tuturnya, saat meresmikan gerai Digiplus ke-91 di Tangerang, Kamis (19/12/2024).
Saat disinggung soal imbas aturan ini terhadap daya jual beli dan transaksi di pasar ponsel tanah air, dirinya tidak memberikan informasi lebih lanjut. "Kita akan tunggu regulasi dari pemerintah," tutur Sony.
Baca Juga:
Digiplus Gencar Buka Lokasi Gerai yang Strategis dengan Konsumen
Rencana kenaikan pajak tersebut mendapat kritikan dari berbagai pihak, pasalnya pajak 12 persen dinilai akan sangat berpengaruh pada proses jual dan beli barang atau jasa di masyarakat terutama bagi kelas menengah ke bawah. Selain smartphone, barang elektronik, seperti televisi dan kulkas juga akan mendapat kenaikan pajak serupa.