Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyediakan situs khusus untuk mengecek mana televisi yang bisa menerima sinyal digital atau tidak.
Cara mengeceknya cukup mudah. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi atau di sini: LINK
- Pada menu Nama Perangkat pilih "Televisi"
- Isi Merek dan Model TV yang akan dicek
- Jika Merek dan model TV tersebut muncul, berarti TV tersebut bisa menampilkan siaran digital.
Baca Juga:
Menkominfo Sebut Aceh Jadi yang Pertama Matikan TV Analog
Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog namun sangat dianjurkan untuk mulai merubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.
Sementara itu, untuk menikmati siaran digital bisa menggunakan televisi yang telah dimiliki sebelumnya. Artinya tak perlu untuk mengganti perangkat yang belum mendukung digital.
Dalam keterangannya, Kementerian Kominfo mengatakan cukup menambahkan perangkat Set Top Box (STB) saja. STB bisa dibeli dengan harga sekitar Rp150 ribu. STB sendiri adalah perangkat untuk menerima siaran digital yang bisa dihubungkan ke Televisi.
"Sekalipun siarannya digital, televisi yang lama tetap bisa digunakan. Cukup tambahkan Set Top Box (STB). Harga STB terjangkau serta mudah merangkaikannya dengan televisi," jelas Kominfo dikutip Kamis (3/6/2021).
Baca Juga:
Kominfo Perpanjang Tenggat Pendaftaran Platform Digital, Sampai Kapan?
Untuk menonton siaran TV digital, tidak perlu internet, pulsa, atau membayar biaya langganan tiap bulan.
Sama dengan siaran TV dulu, masyarakat masih bisa menikmati sinetron, tayangan musik, atau berita, namun dengan tampilan gambar dan suara yang lebih bagus.