pengendara-motor
Pengendara Motor Bermesin 250 - 500cc Wajib Punya SIM C1
Technologue.id, Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri belum lama ini menerbitkan SIM (Surat Izin Mengemudi) C1. SIM tersebut ditujukan untuk pengendara roda dua dengan kapasitas mesin 250 - 500 cc.
Ke
Riyandy Aristyo · May 28, 2024