pinjakan-online
Jadi Lintah Darat, Ribuan Platform Pinjol Ilegal Diblokir
Technologue.id, Jakarta - Kominfo bersama OJK, BI, Kemenkop UKM dan Polri menindak ribuan konten fintech yang telah melanggar aturan perundan-undangan.
Disebutkan bahwa setidaknya ada 3.856 konte
Tangguh Yudha Ramadhan · Aug 20, 2021