Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Tekan Kreatifitas Para Streamer, Netizen: RCTI Gak Oke Lagi
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Gugatan yang dilayangkan RCTI terkait Undang-undang Penyiaran sukses memantik amarah netizen. Pasalnya dengan gugatan tersebut fitur siaran live yang ada di platform YouTube, Instagram, Facebook, dan lainnya terancam dilarang.


Hal ini dikarenakan gugatan tersebut membahas soal layanan video over the top (OTT) atau layanan yang berjalan di atas internet untuk dimasukkan dalam klasifikasi penyiaran. Dengan begitu, para penyedia fitur siaran live dikualifikasikan sebagai lembaga penyiaran dan pemanfaatannya akan dilarang jika tidak memiliki izin.


Hingga Jumat (28/8/2020), RCTI berhasil bertengger di jajaran trending topik di media sosial Twitter. Sebanyak lebih dari 80 ribu cuitan dilontarkan netizen dimana sebagian besarnya meluapkan kemarahan dan menolak gugatan yang dilayangkan perusahaan media miliki Hary Tanoesoedibjo itu.

Baca Juga:

Kocak bin Halu, Netizen Gelar Tarik Tambang Virtual

Baca Juga:

Upacara Virtual, Netizen: Ngadi-ngadi Aja


Gugatan ini sendiri sebenarnya bukan hnaya dilayangkan oleh RCTI, melainkan juga iNews TV. Kedua perusahaan media tersebut mengatakan bahwa pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran itu multitafsir dan menyebabkan ketidakpastian hukum.


Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli mengatakan, apabila gugatan ini dikabulkan, mereka yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran akan menjadi pelaku penyiaran ilegal. Mereka harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana.

SHARE:

Manfaatkan Big Data Sampai AI, Chery Kembangkan Ekosistem Otomotif Ramah Lingkungan

Perjalanan Suzuki Carry Jadi 'Angkot' Andalan Masyarakat Indonesia