Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Telkom IndiHome Diperkarakan KPPU
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Proses penyelidikan yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap Telkom IndiHome menunjukkan perkembangan. Lembaga pengawas bisnis itu meningkatkan penanganan kasus Telkom IndiHome dari tahap Penyelidikan ke tahap Pemeriksaan. Sikap tersebut diambil KPPU setelah melalui proses Penyelidikan kasus Telkom IndiHome yang diduga mewajibkan pelanggannya menggunakan ‎paket Indi Home Triple Play yang terdiri dari tiga produk, yaitu telepon, tv kabel, dan internet. Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf menuturkan, dalam penyelidikan terdapat setidaknya 2 (dua) isu yang didalami oleh KPPU. Pertama, dugaan praktek tying in yang dilakukan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) melalui program IndiHome Triple Play yang mewajibkan calon pelanggan harus memakai 3 layanan sekaligus telepon, ip tv, dan internet. Kedua, dugaan penyalahgunaan posisi dominan Telkom yang menguasai pasar jasa fixed line (PSTN). Dalam hal ini, bagi konsumen yang sudah terlanjur berlangganan program IndiHome Triple Play namun ingin berhenti berlangganan dengan berbagai alasan diduga juga mengalami hambatan. Pasalnya, terdapat klausul perjanjian yang membuat pelanggan tidak dapat memilih salah satu dari tiga layanan yang tersedia. Sehingga saat pelanggan memutuskan berhenti menggunakan salah satu dari tiga layanan yang tersedia, maka Telkom diduga akan memutuskan akses berlangganan seluruh jasa layanan. Disisi lain, hadirnya program IndiHome Triple Play yang diduga dilakukan dengan cara melanggar prinsip persaingan sehat telah berdampak terhadap menurunnya pangsa pasar pelaku usaha pesaing. Syarkawi mengatakan, pihaknya saat ini telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus IndiHome menjadi perkara. "Melalui proses pemeriksaan ini diharapkan dapat melahirkan keadilan tidak saja bagi konsumen, namun juga bagi para pelaku usaha di industri terkait," tegas Syarkawi. Baca juga : KPPU PERTANYAKAN ‘ROMANTISME’ XL-INDOSAT XL BAKAL PENUHI PANGGILAN KPPU KETUA KPPU : KAMI SEJAK LAMA PANTAU INDOSAT-XL

SHARE:

Hati-hati, Aplikasi Banking Paling Rentan Terkena Kejahatan Siber

Pelaku Industri Dorong Percepatan Transformasi Digital Lintas Sektor