Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Kominfo Perpanjang Tenggat Pendaftaran Platform Digital, Sampai Kapan?
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat diperpanjang. Hal ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan pada Senin (24/05/2021).

Samuel menyebut perpanjangan pendaftaran ini merupakan penyesuaian atas Sistem Perizinan Usaha Berbasis Risiko melalui Online Single Submission (Online Single Submission Risk-based Approach / OSSRBA) Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

Baca Juga:

Buntut Bocornya Data Penduduk, Kominfo Blokir Situs Raid Forums


Sehingga tenggat waktu pendaftaran PSE Privat pada Peraturan Menteri (PM) Kominfo No. 5/2020 yang sebelumnya jatuh pada 24 Mei 2021, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA.

Samuel menegaskan bahwa ketentuan perubahan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Dan bagi PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran, dapat diputus aksesnya.

Hingga saat ini sudah ada 1052 PSE yang telah mendaftar, yang mana sekitar 600 hingga 700 diantaranya merupakan PSE lokal. Namun masih banyak PSE besar yang belum mendaftar, antara lain Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, TikTok, Telegram, Zoom, hingga YouTube.

Baca Juga:

Bocor Data Penduduk RI, Pengamat: Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah


Untuk diketahui, pendaftaran PSE ini sendiri dilakukan untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman di ruang digital. Mulai dari ancaman peredaran konten negatif, seperti penyalahgunaan data pribadi, eksploitasi seksual pada anak, hingga radikalisme terorisme berbasis digital.

Semuel menyatakan kebijakan ini sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, di mana Negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia termasuk dari ancaman di ruang digital.

SHARE:

Oppo Watch X Unggulkan Kekuatan Fitur Bulu Tangkis

Rumor Galaxy Z Fold 6 dan Z Flip 6 Usung Pengisian Daya 25W