Technologue.id, Jakarta - Sektor tokenisasi aset atau Real-World Assets (RWA) mencatat pertumbuhan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data yang dikutip dari Pintu Academy, platform edukasi milik aplikasi investasi kripto PINTU, kapitalisasi pasar tokenisasi aset global telah mencapai 39,6 miliar dolar AS per 8 Mei 2026.

Angka tersebut melonjak tajam dibandingkan awal tahun 2024 yang masih berada di kisaran 1,8 miliar dolar AS. Pertumbuhan pesat ini dipicu oleh meningkatnya adopsi dari institusi keuangan global serta tingginya minat investor ritel terhadap akses investasi yang lebih fleksibel dan efisien.

Tokenisasi aset merupakan proses mengubah aset dunia nyata seperti saham, obligasi, hingga emas menjadi token digital berbasis blockchain. Setiap token memiliki nilai yang setara atau rasio 1:1 dengan aset aslinya.

Teknologi ini dinilai mampu mengubah cara investasi tradisional karena menawarkan transaksi yang berlangsung lebih cepat, perdagangan selama 24 jam tanpa henti, serta transparansi yang lebih tinggi melalui sistem blockchain.

Masuknya institusi besar seperti BlackRock, JPMorgan, dan Goldman Sachs semakin memperkuat posisi tokenisasi aset sebagai fondasi baru sistem keuangan modern. Bahkan, firma riset McKinsey & Company memproyeksikan nilai kapitalisasi sektor ini dapat menembus 2 triliun dolar AS pada 2030.

Saat ini, tokenisasi saham perusahaan teknologi besar seperti Apple dan NVIDIA menjadi salah satu instrumen investasi yang paling diminati. Selain itu, token berbasis emas seperti PAX Gold juga mengalami peningkatan permintaan dari investor global.

Di Indonesia, akses terhadap tokenized assets mulai semakin terbuka. Salah satunya melalui PINTU yang memungkinkan investor membeli saham perusahaan Amerika Serikat maupun emas fisik dengan modal mulai dari Rp11.000.

Sistem blockchain berbasis self-custody juga disebut memberikan keamanan tambahan karena investor dapat memegang kendali penuh atas aset mereka tanpa bergantung pada pihak ketiga seperti broker konvensional.

Perbandingan Tokenisasi Aset vs. Saham dan Aset Tradisional:

AspekAset TradisionalTokenisasi Aset
Kecepatan Jual-BeliBergantung pada broker, bursa, dan kondisi pasarInstan
Modal MinimumTinggi (tergantung harga lembaran dan peraturan beli)Modal minimal (Rp11.000 di aplikasi Pintu)
Jam TradingJam trading pasar AS24/7
PenyimpananMelalui broker/kustodianSelf-custody di dompet crypto atau disimpan di CEX
TransparansiLimitedDapat diverifikasi on-chain dan di platform tokenisasi
ProgramabilitasTidak adaBisa dipindahkan secara bebas dan kompatibel dengan ekosistem kripto (seperti Jupiter, Phantom, dan Kamino)

Dari sisi regulasi, perkembangan tokenisasi aset di Indonesia mendapat dukungan melalui penerbitan aturan oleh Otoritas Jasa Keuangan, yakni POJK Nomor 27 Tahun 2024 dan POJK 23/2025. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi aktivitas investasi berbasis tokenisasi di dalam negeri.

Sementara di tingkat global, lembaga seperti Federal Reserve System dan U.S. Securities and Exchange Commission juga mulai memberikan ruang bagi operasional aset tokenisasi.

Meski prospeknya dinilai menjanjikan, analis tetap mengingatkan adanya sejumlah risiko yang perlu diperhatikan investor. Risiko tersebut meliputi potensi bug pada smart contract, transparansi kustodian penyimpan aset fisik, hingga risiko likuiditas saat aktivitas perdagangan sedang rendah.