Technologue.id, Jakarta – Karya terbaru Microsoft Indonesia begitu menarik. Bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kediri dan PT Trimaxindo Abadi, mereka membikin aplikasi elektronik tindakan langsung (e-Tilang). Ini adalah solusi untuk menekan kecurangan yang dilakukan aparat negara sekaligus menyetop niat buruk pengendara bermotor yang mengabaikan peraturan untuk mengambil 'jalan pintas' dengan memudahkan pembayaran sanksi tilang. Selain menjunjung tinggi transparansi, aplikasi e-Tilang juga bisa membantu proses denda pada pelanggar lebih cepat. Begitu seseorang melakukan pelanggaran lalu lintas, petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan memberikan surat tilang beserta aplikasi e-Tilang di gadget. Pelanggar tersebut lalu hanya diminta membayar denda melalui jaringan internet banking BRI, tanpa perlu datang ke pengadilan untuk membayar denda tersebut. "Pemanfaatan aplikasi e-Tilang secara otomatis memotong birokrasi di lapangan, sekaligus menghilangkan peluang adanya pungutan liar," tegas AKBP Akhmad Yusep Gunawan, Kapolres Kabupaten Kediri. [caption id="attachment_10839" align="alignnone" width="633"] Aplikasi e-Tilang (source: Microsoft)[/caption] Sementara secara jangka panjang, program ini diharapkan mampu meningkatkan level kesiapan Kabupaten Kediri untuk menuju smart city serta merealisasikan amanah Presiden Joko Widodo supaya pemerintah daerah bisa membentuk Electric Government (e-Gov). "Dengan Sinergi yang kokoh, teknologi sebagai platform siap mendukung langkah-langkah menuju kota pintar di berbagai aspek," imbuh Peter Lydian Sutiono, Public Sector Director, Microsoft Indonesia, seperti dikutip dari rilis yang masuk ke redaksi (06/12/16). Baca juga: Oh, Jadi Ini 5 Pekerjaan yang Paling Memikat Wanita di Tinder Pakai Jasa Airfrov, Bisa Titip Belanja di Luar Negeri Ini 5 Game Terpopuler di Play Store Tahun 2016, Mana Favorit Anda?
Contact Information
Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260
We're Available 24/ 7. Call Now.
SHARE:
SHARE: