Technologue.id, Jakarta - Niatan pemerintah memberlakukan aturan berbagi jaringan di industri telekomunikasi masih tak juga surut. Sebagian pihak menilai aturan di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tersebut terkesan dipaksakan. Kominfo berdalil bahwa kehadiran aturan berbagi jaringan bakalan membuat industri telekomunikasi lebih efisien. Mereka juga yakin bahwa pemerataan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia dapat terwujud dengan pelaksanaan aturan berbagi jaringan antar-operator. Mohammad Reza Hafiz A, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) berpandangan ide yang dilontarkan Kominfo tersebut tidak tepat. Menurutnya, adanya aturan berbagi jaringan akan membuat pembangunan infrastruktur telekominukasi di Indonesia terhambat. Reza menyebutkan idealnya aturan berbagi jaringan tidak dilakukan secara umum. Ia merekomendasikan aturan berbagi jaringan diberlakukan terbatas di daerah terpencil yang belum terlayani jaringan selular agar tujuan pemerintah memberikan layanan kepada masyarakat yang belum terakses telekomunikasi (unserved) bisa terwujud dan memperkecil jurang ketimpangan (inequality). "Justru aturan berbagi jaringan yang digagas Kominfo akan membuat operator hanya membangun di daerah-daerah yang menguntungkan saja. Padahal filosofi sesungguhnya berbagi jaringan itu sharing cost di daerah yang belum terjangkau sarana telekomunikasi seperti daerah terluar dan terujung wilayah Indonesia," papar Reza. Reza membeberkan perbandingan dari berbagai negara seperti di Swedia, Denmark, Finlandia, Saudi Arabia, Brazil, Chili dan Malaysia. Negara-negara itu menerapkan konsep berbagi jaringan telekomunikasi secara terbatas dilakukan di wilayah rural dan remote area yang tak tersentuh layanan telekomunikasi karena secara bisnis memerlukan biaya yang besar. Selain itu Reza menilai pemberlakuan berbagi jaringan tanpa adanya kewajiban pembangunan infrastruktur dikhawatirkan hanya akan menguntungkan operator yang selama ini tidak memenuhi kewajiban pembangunan. Apabila pemerintah memaksakan aturan berbagi jaringan tetap berjalan, dampak yang mungkin terjadi berupa perluasan cakupan dan kualitas pelayanan jadi tak optimal. "Ini disebabkan operator cenderung memilih sewa infrastruktur yang ada, dibanding membangun di wilayah baru," kata Reza. Reza pun beranggapan berbagi jaringan selular berpotensi menimbulkan persaingan usaha tak sehat, seperti yang tertuang dalam Undang-undang No 5 Tahun 1999. Hal tersebut disebabkan kegiatan berbagi jaringan rentan disalahgunakan operator untuk mengendalikan pasar, baik melalui harga maupun pangsa pasar. Potensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat juga telah diawasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Beberapa waktu yang lalu Syarkawi Rauf Ketua Komisioner KPPU mengatakan, tujuannya berbagi jaringan adalah agar industri telekomunikasi nasional menjadi efesien. Syarkawi juga tak menginginkan berbagi jaringan yang digulirkan oleh Kominfo merugikan operator telekomunikasi yang telah berusaha di industri tersebut. Kegaduhan yang terjadi pada pembahasan aturan berbagi jaringan dinilai Syarkawi dikarenakan adanya persaingan usaha. Diakui Syarkawi, KPPU ingin kembali menata industri telekomunikasi supaya bisa lebih baik. "KPPU mencium kegaduhan ini disebabkan karena regulasinya yang selalu terlambat dalam melakukan penyesuaian. Padahal teknologi telekomunikasi terus berkembang," tandas Syarkawi. Baca juga : Peluk Wanita Tangguh Indonesia, XL Axiata Pakai Cara Ini SMS Tak Laku Selama Perayaan Natal Jualan Pulsa, Telkomsel Gandeng E-commerce Populer
Contact Information
Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260
We're Available 24/ 7. Call Now.
SHARE:
SHARE: