Technologue.id, Jakarta - Tilang elektronik adalah penindakan tilang atas pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera CCTV yang terpasang di sejumlah ruas jalan. Pelanggaran lalu lintas akan terdeteksi secara otomatis oleh kamera elektronik yang khusus untuk memantau pelanggaran jalan.
Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan secara resmi dan nasional sejak Selasa, 23 Maret 2021.
Implementasi ETLE ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:
Cara Cek IMEI iPhone, Asli atau BM?
Pelanggaran yang akan kena tilang elektronik mencakup melanggar rambu lalu lintas, melewati marka jalan, tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat, berkendara sambil menggunakan gawai pintar, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, berkendara melawan arus, melanggar lampu merah, tidak mengenakan helm, dan tidak menghidupkan lampu utama, baik siang atau malam hari.
Jika suatu kendaraan dianggap telah melakukan pelanggaran, maka pengendara bersangkutan akan diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau surat konfirmasi yang diantarkan via Pos ke alamatnya.
Cara Cek Tilang Elektronik
Jika pengendara ragu apakah sudah ditilang atau tidak, ia dapat mengeceknya secara daring dengan cara berikut ini:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
- Masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK
- Klik ‘Cek Data’
- Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’.
- Sementara Jika ada pelanggaran maka data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
- Selain itu, petugas kepolisian juga rutin mengunggah foto atau video kendaraan yang diduga melanggar lalu lintas di situs web tersebut.
Baca Juga:
Cara Beli Online Tiket Konser Justin Beiber
Proses tilang elektronik ini sebenarnya sederhana dan efektif daripada tilang konvensional. Kamera CCTV yang dipasang di ruas jalan tertentu akan mengirim gambar kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Berdasarkan data tersebut, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan melalui plat nomor menggunakan data electronic registration and identification (ERI).
Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Pelanggar akan diberi waktu, maksimal delapan hari untuk mengkonfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.