Dalam pengembangannya, pemerintah Jakarta telah mengatur peraturan karoseri angkot agar tampilan interior dan eksteriornya mencerminkan citra angkutan umum yang berkualitas, nyaman, dan aman. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 turut menertibkan keseragaman badan kendaraan yang meliputi kaca-kaca, pintu, engsel, tempat duduk, pemasangan tanda kendaraan, hingga fasilitas interiornya.
Mobil komersial Suzuki yaitu Carry, yang kini lebih dikenal dengan nama New Carry setelah diluncurkan pada 2019, memiliki keunggulan yang menjadikannya pilihan para operator, diantaranya daya angkut yang mumpuni mencapai 1 ton sehingga aktivitas membawa penumpang dan barang tidak ditemui kendala, varian yang tepat guna yaitu opsi sasis atau pick-up sehingga memudahkan operator untuk memilih tipe yang paling tepat untuk dikaroseri.
Secara dimensi, New Carry juga lebih lebar (1675 mm) sehingga turut menambah kelapangan hingga ruang interiornya. Performa mesin yang tangguh dan praktis dalam perawatan mandiri sehingga tidak menyulitkan pengemudi dalam perawatan dan kerja sehari-hari, serta ketersediaan jaringan service yang mudah dijangkau dan spare parts yang terjangkau.
Baca Juga:
Baojun Luncurkan 2 Mobil Listrik Mini Baru, Mirip Suzuki Jimny
Selain angkutan kota, New Carry juga banyak dijumpai dengan berbagai model yang berbeda-beda seperti mobil boks untuk mengantar logistik maupun paket, coffee truck, ambulance, dan juga lain sebagainya.
“Karoseri New Carry menjadi sarana transportasi umum merupakan salah satu kebanggan bagi Suzuki. Karena hal ini membuktikan bahwa Suzuki selalu menghadirkan unit yang kompeten untuk mendukung kegiatan berbagai industri, salah satunya industri angkutan umum," tutup Sukma.