"Lebih jauh lagi, yang dimaksud dengan data yang bersifat 'dilarang' merupakan data yang digolongkan antara lain melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum," ujar Teguh.
Dia berpendapat, pendefinisian “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” sangat luas sehingga dapat menimbulkan interpretasi ganda yang dapat digunakan oleh aparatur keamanan negara untuk mematikan kritik kepada pihak berwenang.
Terkait permohonan untuk pemutusan akses, tegas dia, pasal 14 memberikan kewenangan bagi kementerian atau lembaga, aparat penegak hukum; dan/atau lembaga peradilan untuk melakukan pemutusan akses terkait informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Baca juga:
Takut Diblokir, PUBG Mobile dan MLBB Daftar PSE
Selanjutnya, papar Teguh, pasal 14 ayat 3 menyatakan pemutusan akses dapat dilakukan dengan “mendesak” apabila terkait dengan terorisme, pornografi anak, dan konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
"Bila dibaca bersamaan dengan pasal 9, pemberlakuan pelarangan untuk data yang bersifat 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' dengan interpretasi yang luas dapat disalahgunakan oleh pihak berwenang untuk membatasi kebebasan berekspresi, berpendapat, dan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan publik secara damai," ucap Teguh.