Technologue.id, Jakarta - Sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kelas kakap selevel Google, Facebook hingga Twitter sampai sekarang emoh mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan yakni tanggal 20 Juli 2022 tak juga mendaftar, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melabeli mereka dengan status PSE ilegal.
Berdasarkan penelaahan pakar keamanan siber, Teguh Aprianto, ada sejumlah alasan mengapa PSE raksasa belum mendaftarkan platform mereka ke Sistem Online Single Submission (OSS). Salah satunya, jika mereka mendaftar maka ada potensi plaform akan melanggar kebijakan privasinya sendiri.
Baca juga:
Daftar PSE yang Sudah Terdaftar di Kominfo
"Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam," cuit Teguh dilansir dari akun Twitter resminya @secgron, Minggu (17/7/2022).
Teguh menilai, dalam Permen Kemkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, ada tiga pasal yang dianggap bermasalah.
"Terkait penerapan tata kelola dan moderasi informasi dan/atau dokumen elektronik. Pasal 9 ayat 3 dan ayat 4 memastikan agar pemilik platform tidak mencantum informasi-informasi yang sifatnya 'dilarang', maupun memfasilitasi pertukaran data-data yang sifatnya 'dilarang'," jelasnya.