Baca Juga: Jawaban Kocak Netizen Mengapa Indonesia Bebas Corona
Kominfo juga mengingatkan bahwa dalam kegiatan operasional, khususnya barang kiriman impor, agar menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyelenggara Pos dilarang melakukan pengiriman barang yang telah dilarang berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian dan Lembaga-Lembaga Pemerintah terkait dengan antisipasi penyebaran novel coronavirus. Kominfo juga mengharapkan seluruh Penyelenggara Pos untuk terus berpartisipasi aktif mencegah penyebaran Novel Coronavirus atau Covid-19 agar tidak masuk ke Indonesia, terutama melalui kiriman barang. Ferdinandus mengatakan, bila nantinya ditemukan potensi risiko penularan melalui barang, terutama jenis barang yang dapat menjadi media pembawa penyebaran Novel Coronavirus. Penyelenggara Pos dapat melaporkan kepada Badan Karantina, Bea dan Cukai serta instansi Pemerintah lainnya yang berwenang. Ini bukan satu-satunya bentuk antisipasi penyebaran virus Corona yang dilakukan pemerintah Indonesia. Sebelumnya, pemerintah juga telah memulangkan sebanyak 238 warga negara Indonesia dievakuasi dari Wuhan ke Natuna, Kepulauan Riau. Ratusan warga itu sudah diobservasi selama lebih dari 14 hari dan dinyatakan bebas dari virus Corona.