Jakarta – Technologue.id melaporkan, Komisi Eropa resmi menjatuhkan denda besar kepada dua raksasa teknologi global, yaitu Apple dan Meta. Total denda yang dikenakan mencapai hampir 900 juta euro atau setara dengan Rp14,7 triliun.
Denda ini dijatuhkan karena kedua perusahaan tersebut dinilai melanggar aturan Digital Markets Act (DMA) yang berlaku di Uni Eropa. DMA sendiri merupakan regulasi ketat yang dirancang untuk menciptakan persaingan yang lebih adil di pasar digital Eropa.
Menurut laporan yang dikutip dari DIGITIMES, Apple harus membayar denda sebesar 500 juta euro. Sementara itu, Meta dikenakan denda yang lebih kecil, yaitu 400 juta euro, terkait pelanggaran serupa.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Apple terkait dengan praktik anti-persaingan di App Store. Regulator Eropa menilai Apple menghalangi pengembang aplikasi untuk mengarahkan pengguna ke opsi pembayaran di luar ekosistemnya.
Sementara itu, Meta dinyatakan melanggar DMA melalui model “bayar atau setuju” yang diterapkan pada platform Facebook dan Instagram. Model ini dianggap tidak memberikan pilihan yang setara kepada pengguna terkait data pribadi mereka.
Denda ini menjadi yang pertama kalinya dijatuhkan berdasarkan aturan DMA yang mulai berlaku penuh pada Maret 2024. Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan Uni Eropa dalam menegakkan regulasi digitalnya.
Baca Juga:
Kedua perusahaan teknologi tersebut kini memiliki waktu untuk mengajukan banding atas keputusan ini. Apple dan Meta diperkirakan akan menempuh jalur hukum untuk melawan denda yang dianggap terlalu berat.
Dampak dari denda ini tidak hanya dirasakan oleh Apple dan Meta, tetapi juga menjadi sinyal bagi perusahaan teknologi global lainnya. Regulasi DMA membuktikan bahwa Uni Eropa tidak segan menghukum perusahaan besar yang melanggar aturan.
Para analis memperkirakan keputusan ini akan mendorong perubahan signifikan dalam model bisnis Apple dan Meta di Eropa. Kedua perusahaan mungkin harus menyesuaikan kebijakan mereka agar sesuai dengan ketentuan DMA.
Bagi pengguna di Indonesia, perkembangan ini bisa menjadi pelajaran penting tentang regulasi data dan persaingan usaha. Fenomena Viral WNI Ditolak Masuk Mall Karena Vaksin di Luar Negeri juga menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Uni Eropa sendiri terus memantau kepatuhan perusahaan teknologi besar terhadap DMA. Langkah selanjutnya bisa berupa investigasi lebih lanjut terhadap praktik bisnis perusahaan digital lainnya.
Dengan adanya denda ini, diharapkan tercipta ekosistem digital yang lebih kompetitif dan adil bagi semua pihak. Konsumen Eropa pun diuntungkan dengan adanya lebih banyak pilihan dan transparansi harga.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa antara regulator Eropa dengan raksasa teknologi Amerika Serikat. Sebelumnya, Google dan Amazon juga pernah terkena denda besar karena pelanggaran antimonopoli.
Keputusan ini juga berpotensi mempengaruhi kebijakan serupa di negara-negara lain, termasuk di Asia. Regulator di berbagai belahan dunia kini mulai meniru pendekatan Uni Eropa dalam mengatur platform digital besar.