Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Barcode QRIS Jadi Modus Penipuan Baru, Ini Tanggapan Perusahaan Cybersecurity
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Modus kejahatan baru mulai terendus setelah seorang pria terekam kamera pengawas sedang mengganti barcode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kotak amal. Tindakan itu dilakukan untuk mengelabui jemaah masjid, sehingga pemberian amal masuk ke rekeningnya, bukan rekening masjid.

QR Standard Indonesia (QRIS) merupakan teknologi yang dikembangkan oleh Bank Indonesia bersama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia yang bertujuan untuk memudahkan transaksi keuangan serta mengintegrasikan seluruh metode pembayaran nontunai di Indonesia.

Sejak periode Februari 2022, pengguna sistem QR ini telah mencapai hampir 16 juta orang dan Bank Indonesia menargetkan akan mencapai 26 juta hingga akhir tahun ini.

Baca Juga:
Geger Pria Ganti Barcode QRIS "Palsu" di Mesjid

Namun, segala kemudahan yang didapat dari digitalisasi keuangan tersebut masih dibayangi oleh risiko siber, salah satunya yang paling sederhana namun efektif yaitu "phishing".

Perusahaan keamanan siber Kaspersky memprediksi bahwa Kode QR yang dibuat oleh pelaku kejahatan siber mungkin mengarah ke situs phishing yang terlihat seperti halaman login jaringan sosial atau bank online. Itulah mengapa pakar keamanan di Kaspersky menyarankan untuk selalu memeriksa tautan sebelum mengetuk atau mengeklik.

Kode QR, bagaimanapun, tidak memberikan aksesibilitas seperti itu. Selain itu, penyerang sering menggunakan tautan pendek, sehingga lebih sulit untuk menemukan yang palsu saat ponsel cerdas meminta konfirmasi.

Baca Juga:
DANA Adopsi Sistem QRIS TTS, Apa Gunanya?

Skema serupa dapat mengelabui pengguna agar melakukan kesalahan dalam pengunduhan aplikasi, misalnya, dengan mengunduh malware, dan bukanlah game atau alat yang dimaksudkan. Pada titik itu, malware dapat mencuri kata sandi, mengirim pesan berbahaya ke kontak Anda, dan masih banyak lagi.

Prev Next Page 1 of 4
SHARE:

Pria Divonis 18 Tahun Penjara Akibat Pakai AI Bikin Konten CSAM

Ini Alasan iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia