Jakarta — SIM Keliling Jakarta kembali beroperasi pada Kamis, 16 Juli 2026, untuk melayani perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Layanan ini tersebar di lima titik strategis di wilayah Ibu Kota.
Fasilitas ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Pastikan Anda mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku habis.
SIM Keliling Jakarta hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika sudah kedaluwarsa, pemohon harus membuat SIM baru melalui prosedur lengkap di Satpas terdekat.
Ketentuan tersebut tidak dapat diproses di layanan SIM Keliling Jakarta. Oleh karena itu, perhatikan tanggal masa berlaku SIM Anda dengan saksama.
Berdasarkan informasi resmi dari Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB setiap hari kerja. Jadwal ini berlaku untuk seluruh titik lokasi yang tersedia.
Sebelum berangkat, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Pastikan Anda membawa SIM lama yang masih berlaku, KTP asli, dan fotokopi keduanya.
Biaya perpanjangan SIM bervariasi antara SIM A dan SIM C. Hal ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
SIM A dikenakan biaya Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang tarifnya sekitar Rp35 ribu hingga Rp60 ribu.
Prosedur perpanjangan di SIM Keliling Jakarta cukup sederhana. Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi, kemudian mengisi formulir yang diberikan petugas.